
RadarPekalongan.id – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo akhirnya mengungkapkan argumen mendasar pihaknya mau menerbitkan rupiah digital setelah selama ini sudah ada rupiah kertas.
Perry mengungkapkan, ada tiga argumen kenapa rupiah digital ini kudu perlu diluncurkan. Pertama lantaran BI merupakan satu-satunya lembaga nan dimandatkan berkuasa menerbitkan mata uang.
Ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dengan demikian mata duit digital lain selain rupiah tidak sah keberadaannya di Indonesia untuk digunakan sebagai perangkat transaksi.
“Karena BI adalah satu-satunya lembaga negara sesuai UU nan berkuasa mengeluarkan digital currency nan kita sebut digital rupiah, nan lain tidak sah,” kata Perry dalam kegiatan Meniti Jalan Menuju Rupiah Digital, Senin (5/12/2022).
Alasan kedua, Perry melanjutkan, BI mau melayani seluruh lapisan masyarakat sesuai demografi nan berkembang. Menurutnya, dalam beberapa tahun ke depan, penggunaan rupiah digital bakal mendominasi di Indonesia lantaran kebanyakan masyarakat generasi milenial.
“Yang 60% itu sudah milenial, apalagi anak-anak cucu kita, mereka anak-anak kita memerlukan perangkat pembayaran digital. jadi ini argumen kedua BI,” ujar Perry.
Ketiga Perry menekankan, argumen publikasi rupiah digital ini adalah untuk memudahkan kerja sama internasional dalam penggunaan mata duit digital. Kerja sama ini menurutnya bakal memperkuat inklusi keuangan.
“Jadi argumen ketiga BI mengeluarkan central bank digital currency nan kita sebut digital rupiah lantaran ini agar kita tetap bisa terus kerja sama internasional,” ucap Perry.