Suara.com - Sosok Eliadi Hulu menjadi sorotan berkah tindakan beraninya menggugat Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa namalain UU Desa ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (25/1/2023). Aksinya dilakukan demi mengubur dalam-dalam tuntutan kepala desa (kades) nan minta masa kedudukan diperpanjang dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Dalam gugatannya, Eliadi Hulu justru meminta agar pemerintah meotong masa kedudukan kades, dari 6 tahun menjadi 5 tahun sesuai masa kedudukan presiden dan wakil presiden Republik Indonesia.
Menurutnya, masa kedudukan kades selama 6 tahun dan bisa 3 periode, dengan total masa kedudukan 18 tahun, sudah terlalu lama. Kekuasaan nan terlalu besar itu, kata Eli, berpotensi memicu tindangan abuse of power hingga koruptif.
"Kekuasaan nan terlampau besar bakal melahirkan tindakan koruptif dan abuse of power," ucap Eli dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/1/2023).
Baca Juga: Soal Jokowi Reshuffle Kabinet pada Rabu Pon, Elite PDIP Angkat Suara: Momentum!
Eliadi sendiri menggugat Pasal 39 UU Desa nan berbunyi:
- Kepala Desa memegang kedudukan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan
- Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa kedudukan secara berturut-turut namalain tidak secara berturut-turut.
Pasal tersebut, lanjut Eli, bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945 nan mengatur tentang masa kedudukan presiden dan wakil presiden selama lima tahun dengan maksimal dua periode.
Eli menjelaskan meski Pasal 7 UUD 1945 itu tidak mengatur kedudukan kades melainkan presiden, namun pasal itu dinilai membawa ruh dan semangat pembatasan kekuasaan.
"Berdasarkan semangat tersebut, masa kedudukan dan periodisasi gubernur hingga bupati/wali kota menerapkan perihal nan sama," ujarnya.
Karena itu, Eli meminta pengadil konstitusi memutuskan Pasal 39 UU Desa inkonstitusional. Ia juga menggugat MK agar mengubah isi pasal tersebut, nan intinya menyatakan masa kedudukan kades lima tahun dengan maksimal dua kali periode.
Baca Juga: Sekjen PDIP Duga Surya Paloh Tanya ke Jokowi Kenapa Tak Beri Ucapan Selamat di HUT Nasdem
Gugatan Eli ini diakui berasal dari keresahan memandang banyak kepada desa nan melakukan demo untuk menuntut perpanjangan masa jabatan. Tak main-main, para kades menuntut agar kedudukan mereka diperpanjang 9 tahun dan tiga periode, dengan total masa kedudukan 27 tahun.
"Tuntutan tersebut tentunya bakal membunuh kerakyatan di tingkat desa dan bertentangan dengan UUD 1945," jelas Eliadi nan merupakan masyarakat desa di Kabupaten Nias, Sumatera Utara ini.
Sebelumnya, ratusan kades nan tergabung dalam Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/1/2023).
Mereka menuntut perpanjangan masa kedudukan kades dari enam tahun menjadi sembilan tahun lewat revisi UU Desa. Presiden Jokowi sendiri telah merespons tuntutan itu dengan mempersilakan para kades membicarakannya kepada DPR RI.
Sementara itu, Komisi II DPR RI mengaku telah mengusulkan agar UU Desa direvisi. Walau begitu, kata Komisi II, revisi itu bukan berfaedah masa kedudukan kades diperpanjang lantaran keputusan itu kudu ditimbang baik dan buruknya terlebih dahulu.
Disclaimer:
Artikel ini merupakan kerja sama Suara.com dengan Warta Ekonomi. Hal nan terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi tulisan menjadi tanggung jawab Warta Ekonomi.