Berdasarkan Undangan yang Disebar, Presiden Jokowi Tak Terima Amplop dan Kado Dari Tamu Pernikahan Anaknya

Sedang Trending 5 bulan yang lalu
Ali Fikri Ali Fikri (Radarpekalongan.id)

JAKARTA,Radarpekalongan.id – Pada pernikahan Kaesang Pangarep dengan Erina Gudono di Yogyakarta pada Sabtu (10/12) besok, Keluarga Jokowi menyatakan tidak menerima pemberian sampulsurat alias dalam corak apapun. Itu dibuktikan dalam undangan nan disebarkan kepada para tamu
Merespon perihal tersebut, Plt Kepala Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menyatakan, seorang penyelenggara negara memang tidak diperkenankan untuk sembarangan menerima pemberiaan dalam corak apapun, lantaran dikhawatirkan mempunyai maksud tertentu dari si pemberi.
“Memang di beberapa pengalaman nan ada di KPK, beberapa kali menerima juga laporan gratifikasi. Misalnya terkait dengan pernikahan dari anak maupun family ataupun family inti dari penyelenggara negara itu sendiri kepada KPK,” kata Ali ditemui wartawan saat menghadiri peringatan Hakordia di area Jakarta Selatan, Jumat (9/12/2022), seperti dikutip suara.com.
Jika sudah terlanjur menerima pemberiaan, penyelenggara negara mempunyai waktu 30 hari kerja untuk melaporkan ke KPK. Hal itu sesuai dengan ketentuan undang-undang.
“Dilaporkan kepada KPK, dilakukan analisis, telahan, dan kemudian kelak ada ketetapan. Maka itu bagian dari gratifikasi nan berasosiasi dengan jabatannya kah alias tidak, sehingga kelak bakal disampaikan kepada para pelapor gratifikasi,” tuturnya.
Lebih lanjut Ali menjelaskan soal pengecualian pemberian nan dapat diterima penyelenggara negara dari kegiatan nan dilaksanakannya. Pengecualian itu merujuk pada tolak ukur sesuai dengan undang-undang.
“Sehingga kelak ada parameter nan dijadikan penilaian oleh tim gratifikasi di KPK. Apa kemudian ditentukan, ditetapkan sebagai milik negara kah? Atau kemudian memang boleh dipergunakan oleh penyelenggara negara nan menerima,” pungkasnya. (dur/suara.com)