
KAJEN,Radarpekalongan.id – Perwakilan pekerja dan pengusaha belum ada kesepakatan terkait usulan UMK Kabupaten Pekalongan tahun 2023. Buruh merujuk patokan baru. Pengusaha bersikeras dengan patokan lama.
Perwakilan pekerja mengusulkan UMK 2023 sebesar Rp 2.250.948,69. Ini berasas patokan baru ialah Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penentuan UMK. Dalam rumusan di patokan baru ini, pekerja memakai alpha alias aspek pengali 0,3. Jika dibandingkan dengan UMK sebelumnya Rp 2.094.646,19, maka kenaikan usulan UMK jenis pekerja Rp 156.302,50 alias naik 7,46%.
Sementara itu perwakilan pengusaha bersikeras melakukan penghitungan UMK 2023 dengan menggunakan patokan lama. Yakni PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Di patokan lama ini, didapatkan besaran UMK untuk 2023 Rp 2.139.615,65. Jika dibandingkan UMK sebelumnya, usulan UMK jenis pengusaha ini naik Rp 44.969,46 alias naiknya hanya 2,15%.
Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Pekalongan berjalan dua kali.Rapat pertama digelar di Aula Dinkop UKM Naker tanggal 24 November 2022. Dalam rapat pertama, tidak ada titik jumpa antara perwakilan pekerja nan diwakili SPN dan FKSPN Kabupaten Pekalongan dengan perwakilan pengusaha nan diwakili oleh APINDO Kabupaten Pekalongan. Rapat pun digelar tertutup. Wartawan dilarang meliput secara langsung jalannya rapat.
Rapat kedua dilangsungkan di RM Kampung Damai Karanganyar pada Senin, 28 November 2022. Dalam rapat ini, tetap tidak ada kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha terkait usulan UMK 2023. Buruh merujuk patokan baru. Pengusaha tetap ngotot merujuk patokan lama.
Ketua DPC SPN Kabupaten Pekalongan Ali Sholeh, Kamis (1/8/2022), mengatakan, ada beberapa perbedaan sikap antara pekerja dengan pengusaha dalam pembahasan UMK 2023. Dikatakan, pemerintah pada tanggal 16 November 2022 mengeluarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan UMK. “Kita inginnya merujuk patokan baru ini, namun APINDO mau memakai patokan lama,” kata dia.
Menurutnya, patokan baru itu lebih berpihak pada buruh. Prosentase kenaikan UMK lebih besar memakai patokan baru ini.
“Aturan lama kudu memilih inflasi dan pertumbuhan ekonomi mana nan paling tinggi. Aturan baru inflasi dan pertumbuhan ekonomi diikutkan.Ndak ada pilihan. Hasilnya lebih besar dari patokan nan lama. Aturan lama itu naiknya hanya Rp 44 ribu. Dengan patokan nan baru naiknya bisa Rp 150-an ribuan maksimal,” ujar dia.
Karena dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Pekalongan kemarin tidak ada kesepakatan, maka usulan nomor UMK 2023 jenis pekerja dan jenis pengusaha diserahkan ke Bupati untuk selanjutnya diserahkan ke Gubernur.
“Buruh menggunakan alpha alias aspek pengali 0,3 lantaran provinsi kemarin bayaran minimum provinsinya menggunakan alphanya 0,3. Usulan pekerja naiknya 7,46 persen. Usulan pengusaha naiknya hanya 2,15 persen,” kata Ali Sholeh.
Ditambahkan, pekerja sebenarnya mau kenaikan UMK itu 13%, agar daya beli pekerja naik. Karena kondisi saat ini daya beli pekerja turun lantaran kenaikan bayaran hanya sedikit. (had)