
radarpekalongan – SLAWI — Kebijakan pemerintah mentransfer biaya Bantuan Operasional Sekolah (BOS) langsung ke rekening sekolah, diharapkan bisa memangkas jalur birokrasi dan mencegah pungli.
Hal tersebut disampaikan Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Dadang Darusman saat melantik 107 kepala sekolah SD Negeri dan SMP Negeri di Pendapa Amangkurat.
Dadang menyatakan, skema transfer langsung ini memungkinkan pihak sekolah lebih sigap menerima dan menggunakannya untuk operasional sekolah. Hal ini tidak terlepas dari tanggung jawab kepala sekolah sebagai pemegang diskresi BOS nan dinilai paling tahu kebutuhan sekolah, termasuk kondisi kepantasan pembimbing honorernya.
“Untuk pengelolaan biaya BOS, kepala sekolah nan paling tahu kebutuhan sekolahnya, bukan Dinas Dikbud,” ujarnya, Sabtu (3/11).
Dia berambisi dengan adanya kebijakan penyaluran BOS langsung ke rekening sekolah bisa mengatasi persoalan kepala sekolah nan sering kali kudu menarik pungutan kepada orang tua murid. Atau menggadaikan duit pribadinya lantaran pencairan biaya BOS nan tertunda.
Pihaknya tidak mau ada lagi keluhan dari orangtua siswa nan keberatan lantaran tetap dipungut oleh pihak sekolah. Apalagi mulai tahun depan, 31,57 persen dari total Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Tegal alias sebesar Rp356,8 miliar sudah ditentukan penggunaannya oleh pemerintah pusat untuk shopping pelayanan publik.
“Termasuk pendidikan dan shopping penghasilan PPPK nan mayoritasnya adalah guru,” cetusnya.
Dadang meminta kepala sekolah jangan ragu membuka informasi penggunaan biaya BOS secara transparan dan akuntabel. Sehingga tidak ada lagi kepala sekolah nan menjadi objek pemerasan pihak-pihak tertentu dengan ancaman bakal dipublikasikan ke media, dilaporkan ke abdi negara penegak hukum, dan sebagainya. (her/gun)