Cek Daftar Harta yang Harus Dilaporkan di SPT Pajak Tahunan

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

Suasana pelaporan SPT Tahunan Pajak di KPP Pratama Jakarta Palmerah, Kamis (31/3/2022). Batas akhir lapor SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi berhujung hari ini pada 31 Maret 2022. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki) Foto: Suasana pelaporan SPT Tahunan Pajak di KPP Pratama Jakarta Palmerah, Kamis (31/3/2022). Batas akhir lapor SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi berhujung hari ini pada 31 Maret 2022. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Masa pelaporan pajak tahun 2022 bagi orang pribadi dan badan bakal lenyap pada 30 April 2023 mendatang.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan mereka sesegera mungkin.

Disebutkan semua kekayaan nan dimiliki namalain diperoleh pada tahun silam kudu segera dilaporkan. Adapun kekayaan nan dilaporkan tidak ada minimal nilainya. Mulai dari duit tunai, sepeda, handphone, rumah, saham apalagi utang wajib dilaporkan di SPT.

Lalu kekayaan apa saja nan kudu dilaporkan masyarakat saat mengisi SPT? Berikut daftarnya, sebagaimana dihimpun CNBC Indonesia.

1. Kas dan setara kas

  • Uang tunai
  • Tabungan
  • Giro
  • Deposito
  • dan setara kas lainnya.

2. Piutang

3. Investasi

  • Saham
  • Obligasi
  • Surat utang
  • Reksa dana
  • Instrumen derivatif
  • Penyertaan modal dalam perusahaan tertutup dan terbuka
  • dan investasi lainnya.

4. Alat transportasi

  • Sepeda
  • Sepeda motor
  • Mobil
  • dan perangkat transportasi lainnya.

5. Harta bergerak lainnya

  • Logam mulia
  • Batu mulia
  • Barang seni dan antik
  • Kapal pesiar
  • Pesawat terbang
  • Peralatan elektronik (seperti PC, laptop, ponsel pintar, hingga konsol game)
  • Furniture
  • Tas
  • dan kekayaan bergerak lainnya.

6. Harta tidak bergerak

  • Tanah
  • Rumah
  • Ruko
  • Apartemen
  • Kondominium
  • Gudang
  • dan kekayaan tidak bergerak lainnya.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya

Duh! Tingkat Kepatuhan Lapor SPT 2022 Tak Sampai 90%


(dem)