TEMPO.CO, Jakarta - Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003, Tenaga Kerja Asing alias TKA adalah penduduk negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di daerah Indonesia. dan Berdasarkan pasal 42 ayat (2) UU Cipta Kerja No.11/2020 pemberi kerja orang perseorangan dilarang mempekerjakan TKA.
TKA hanya boleh bekerja di Indonesia untuk kedudukan tertentu dan waktu tertentu serta mempunyai kompetensi sesuai dengan kedudukan nan bakal diduduki. Tenaga Kerja Asing (TKA) dilarang menduduki kedudukan nan mengurusi personalia.
Serapan jumlah tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia sendiri sudah menurun tiga tahun terakhir. Di 2019 lampau Indonesia menyerap 109.546 TKA. Lalu pada awal tahun pandemi alias 2020, jumlah TKA berkurang 14,4 persen, dan menyisakan 93.761. dan kemudian kembali menyusut sepanjang 2021, TKA di Tanah Air hanya 88.271 orang.
Melansir dari satudata.kemnaker.go.id, pada 2022, jumlah TKA di Indonesia akhirnya bertambah 8,3 ribu orang, sehingga mempunyai total 96,57 ribu pekerja pada akhir Mei 2022.Hal tersebut kemungkinan terjadi lantaran sudah longgarnya pembatasan kegiatan sosial nan sebelumnya dibatasi ketat pada 2020 dan 2021, sehingga kegiatan ekonomi juga turut bertumbuh.
Berdasarkan laporan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), jumlah tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia sebanyak 110.833 orang hingga Oktober 2022. Angka tersebut sudah lebih tinggi 25,6 persen dibandingkan sepanjang 2021 nan sebanyak 88.271 orang.
China alias Tiongkok adalah negara penyumbang TKA terbesar di Indonesia, diikuti Jepang, Korea Selatan, dan nan terakhir India pada posisi ke empat. Melansir laman dataindonesia, berikut rincian jumlah TKA di Indonesia pada Oktober 2022:
1. Cina : 51.600 pekerja
2. Jepang: 11.231 pekerja
3. Korea Selatan: 9.962 pekerja
4. India: 7.055 pekerja
5. Filipina: 4.517 pekerja
6. Malaysia: 4.410 pekerja
7. Amerika Serikat: 2.247 pekerja
8. Australia: 1.941 pekerja
Banyaknya jumlah TKA Cina dikarenakan banyak proyek investasi asal Negeri Tirai Bambu tersebut nan ada di Indonesia. Berdasarkan informasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)/Kementerian Investasi, realisasi penanaman modal asing (PMA) dari China ke Indonesia mencapai US$5,19 miliar pada kuartal I-III/2022.
RECHA TIARA DERMAWAN
Baca juga: Soal TKA Cina Masuk RI, Faisal Basri: Bukan Hanya Tenaga Ahli tapi Juga Buruh
Ikuti buletin terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.