Dewan Pengupahan Batang Usulkan UMK Naik 7, 1 Persen

Sedang Trending 6 bulan yang lalu
691C62D4 1045 4C8D BA9E 4E06AF5943BA scaled Kepala Disnaker Batang, Suprapto memberikan statement terkait usulan UMK Kabupaten Batang 2022 nan diusulkan Dewan Pengupahan Batang. (Radar Pekalongan/Novia Rochmawati)

•Usulan UMK Batang 2023 Rp 2.284.627,42

BATANG – Dewan Pengupahan Kabupaten Batang menggelar rakor ketiga penetapan usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Batang 2023, Rabu (30/11/2022) di Ruang Abirawa Kantor Bupati Batang. Dalam rakor ini Dewan Pengupahan menetapkan usulan UMK Kabupaten Batang 2023 naik 7,1 persen, alias menjadi Rp 2.284.627,42. 

“Dari hasil voting terbanyak, maka disepakati bahwa usulan nan ditetapkan Dewan Pengupahan adalah Rp 2.284.627,42. Tapi ini tetap sebatas usulan, nan nantinya bakal kami sampaikan ke Pj Bupati Batang untuk rekomendasi pengusulan UMK Batang ke Gubernur Ganjar Pranowo,” ujar Kepala Disnaker Batang, Suprapto usai rakor.

Rakor ini diikuti oleh 14 personil majelis pengupahan nan terdiri dari beberapa unsur. Mulai dari Disnaker Batang, Disperindagkop Batang, BPS Batang, Asosiasi Pengusaha Seluruh Indonesia (Apindo), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Serikat Pekerja Nasional (SPN) dan Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM).

“Dari 14 orang nan ada 12 diantaranya sepakat memilih opsi UMK dengan penghitungan formula sesuai dengan Permenaker No.18 Tahun 2022, dengan usulan UMK Rp 2.284.627,42. Sedangkan 2 orang setuju menggunakan PP 36 

 2021 dari unsur Apindo, dengan usulan Rp 2.169. 517,” ujarnya. 

Dari hasil voting tersebut maka diputuskan usulan untuk UMK Kabupaten Batang 2023 dari Dewan Pengupahan Batang sebesar Rp 2.284.627,42. Angka ini didapat dengan formula sesuai dengan Permenaker No.18 Tahun 2022. Dimana untuk nilai alpha disepakati sebesar 0,125. 

Karena pertimbangan informasi statistik itu nilai produktivitas kita lebih rendah daripada provinsi. Nilai tingkat pengangguran terbuka kita juga lebih tinggi daripada provinsi. Sehingga kita masuk ke golongan alpha 0,1-0,15. Dan setelah dimusyawarahkan kami ambil nilai tengahnya 0,125,” jelas Suprapto. 

Terkait usulan ini, Sekretaris Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Batang, Noorgiyanto  mengaku pihaknya menyepakati hasil usulan UMK ini. Lantaran diantara dua opsi, nomor Rp 2.284.627,42 merupakan opsi terbaik. 

Meski sebenarnya pihaknya berambisi UMK nan ditetapkan lebih tinggi. Lantaran pihaknya sedari awal berambisi nilai alpha nan dihitung ada di nomor 0,3. 

“Kami selaku serikat pekerja sebenarnya tetap keberatan, tapi ya mau gimana lagi sumber rumusannya sudah jelas berasas informasi BPS, jika dari kami ya tuntutannya sebesar-besarnya ialah dengan alpha 0,3,” harapnya. 

Di sisi lain, Bendahara DPC Apindo Kabupaten Batang, Amir Hamzah pihaknya tetap mau usulan UMK merujuk PP 36 Tahun 2021. Hal ini pun sesuai dengan keputusan nan telah disampaikan oleh Apindo Pusat. 

“Pertimbangannya sangat kompleks, memandang ekonomi saat ini tetap sulit, bumi upaya juga tetap berupaya bangkit setelah pandemi, ini juga agar tidak memberatkan pengusaha lantaran ke depan apakah ambruk alias stagnan tidak pernah membuka lowongan kerja alias malah bisa PHK karyawan, maka kenaikan bayaran ini kudu berhati-hati,” pungkasnya. 

Pihaknya pun kelak bakal menerima keputusan nan ditetapkan pemerintah. Meski begitu pihaknya berbareng Apindo Pusat sedang menggugat uji materi Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 ke Mahkamah Agung. 

“Jadi kami sedang menggungat uji materi Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 ke Mahkamah Agung. Jadi kami nan di daerah sedang mengamankan kebijakan. Dan memandang situasi dan kondisi bumi upaya nan ada saat ini,” tegasnya. (nov).