Disidang Hukuman Disiplin 3 Jam, AP Hasanuddin Raih Rekomendasi Sanksi

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

Peneliti BRIN AP Hasanuddin baru dapat rekomendasi balasan tetap dalam Sidang Hukuman Disiplin mengenai ujaran ancaman terhadap Muhammadiyah. Peneliti astronomi BRIN Andi Pangerang mendapat rekomendasi balasan mengenai kasus pengancaman Muhammadiyah. (Arsip Pribadi)

Jakarta, CNN Indonesia --

Andi Pangerang Hasanuddin, peneliti di Organisasi Riset Penerbangan dan Antariksa Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), belum mendapat balasan tetap dalam Sidang Hukuman Disiplin mengenai ujaran ancaman terhadap Muhammadiyah.

Sebelumnya, Andi berujar ancaman pembunuhan mengenai perbedaan metode penetapan hari lebaran 2023 namalain 1 Syawal 1444 Hijriah antara pemerintah dan Muhammadiyah viral di media sosial.

Hal tersebut ditulisnya dalam kolom komentar unggahan FB Thomas Djamaluddin, peneliti senior BRIN nan juga merupakan mantan Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN).

Lewat siaran pers BRIN, Kepala Biro Organisasi, dan Sumber Daya Manusia (BOSDM) BRIN Ratih Retno Wulandari mengungkap sidang jawaban disiplin terhadap Andi digelar secara tertutup oleh Tim Pemeriksa Disiplin PNS pada Selasa (9/5) mulai pukul 09.30 sampai dengan 12.30 WIB.

"Tim Pemeriksa Disiplin PNS pada sidang ini baru memberikan rekomendasi, keputusan jenis hukumannya ada di Pejabat Pembina Kepegawaian," ungkap Ratih.

Ia sendiri tak merinci rekomendasi balasan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian itu.

Ratih hanya menjelaskan sidang jawaban disiplin ini memaparkan beberapa pertanyaan dan jawaban untuk dan dari Andi mengenai kasus tersebut di sidang sebelumnya sebagai corak klarifikasi.

Pada 26 April, Andi diputus melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Sidang Majelis Etik BRIN. Proses pun bersambung ke sidang jawaban disiplin.

"Anggota dari Tim Pemeriksa Disiplin PNS terdiri dari pemimpin langsung, unsur kepegawaian, unsur pengawasan dan pejabat lain nan diitunjuk," lanjut Ratih.

Berdasarkan sidang tersebut, Ratih memaparkan Tim Pemeriksa Disiplin PNS membikin rekomendasi untuk disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian beserta Berita Acara Pemeriksaan.

"Bahwa hasil sidang dugaan pelanggaran disiplin atas perbuatan nan dilakukan APH oleh Tim Pemeriksa Disiplin PNS BRIN dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran disiplin," tuturnya.

Menurut dia, rekomendasi balasan nan bakal dijatuhkan kepada Andi itu tetap mempertimbangkan akibat atas perbuatannya serta memandang perihal nan meringankan dan juga memberatkan.

Selain proses etik dan disiplin, Andi juga menjalani proses pidana di Bareskrim Polri dan sudah ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran pasal ujaran kebencian di UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

(tim/arh)