Laporan Wartawan Tribunnews.com Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Enam terdakwa obstruction of justness (OOJ) alias perintangan investigasi kasus kematian Brigadir J bakal membacakan pleidoi alias nota pembelaan pada Jumat (3/2/2023).
"Pembelaan dari terdakwa melalui penasihat hukumnya," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangan nan diterima, Minggu (29/1/2023).
Sidang terhadap keenam terdakwa dibagi menjadi dua Majelis Hakim.
Dalam perkara terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin, sidang dipimpin oleh Ahmad Suhel sebahai Hakim Ketua.
Kemudian ada pula dua Hakim Anggota, ialah Hendra Yuristiawan dan Djuyamto.
Sementara dalam perkara terdakwa Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto, sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Afrizal Hadi.
Kemudian duduk sebagai Hakim Anggotanya ialah Raden Adi Muladi dan Muhammad Ramdes.
Sebelumnya, tuntutan terhadap para terdakwa dibacakan dalam sidang lanjutan nan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (27/1/2023).
Mereka telah dituntut balasan penjara dengan lama nan berbeda.
Untuk Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria memperoleh tuntutan tertinggi dari nan lainnya, ialah tiga tahun penjara.
Kemudian Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut dua tahun penjara.
Adapun Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto telah dituntut dengan pidana penjara terendah di antara para terdakwa OOJ, ialah satu tahun penjara.
Tuntutan penjara itu belum termasuk pengurangan masa penahanan nan telah dijalani mereka sebagai tersangka.