DPRD Kabupaten Pekalongan Sampaikan Empat Raperda Inisiatif

Sedang Trending 9 bulan yang lalu
Serahkan Raperda scaled RAPERDA - Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Hj. Hindun tengah menyampaikan Raperda inisiatif kepada Wakil Bupati Pekalongan H. Riswadi dalam rapat Paripurna, Kamis (08/12/2022). (Triyono).

KAJEN, Radarpekalongan.id – DPRD Kabupaten Pekalongan sampaikan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif. Empat Raperda disampaikan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Pekalongan, Kamis (08/12/2022).

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, H. Sumar Rosul didampingi Wakil Pimpinan, H. Mirza Kholik dan Catur Adriansyah. Kemudian penyampaikan empat Raperda dibacakan oleh Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Hj. Hindun. Hadir dalam Paripurna, Wakil Bupati Pekalongan, H. Riswadi, Forkopimda, sejumlah OPD dan personil DPRD Kabupaten Pekalongan.

Adapun empat Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Pekalongan ialah :

  1. Raperda tentang Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
  2. Raperda Tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.
  3. Raperda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren
  4. Raperda Tentang Kepemudaan.

Penyusunan Raperda merupakan penerapan kewenangan dan kewenangan DPRD dalam proses menyusun produk norma daerah sesuai tertuang dalam undang undang tentang pembentukan Peraturan perundangan beserta perubahan dan undang undang pemerintah daerah.

Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Hj. Hindun menyampaikan empat Raperda inisiatif DPRD ini disampaikan untuk selanjutnya dilakukan pembahasan dan pengkajian kepada Bupati.

“Selanjutnya kita telaah berbareng menjadi satu Peraturan Daerah nan kelak harapanya bisa menaungi menjadi regulasi nan bisa menjadi landasan norma Pemerintah Daerah untuk bisa memberikan payung norma kepada masyarakat. Khusus empat Raperda ini lantaran inisiatif, saya percaya sudah kami telaah dengan baik melalui kerjasama berbareng akademisi, “terangnya.

Kemudian lanjut Hindun, DPRD Kabupaten Pekalongan sudah melaksanakan uji publik hearing berbareng stakeholder dengan komponen masyarakat terkait. Sehingga diharapkan bisa menjadi persetujuan nan kelak dalam pembahasan menjadi persetujuan bersama.

“Harapanya tahun 2022 ini, alias awal tahun 2023 ini kudu selesai sehingga bisa menjadi bingkisan awal tahun,” jelasnya.

Diterangkan, untuk Raperda tentang Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan lantaran belakangan ini Toko Modern cukup marak sekali, kemudian Pasar Tradisional tetap sangat dipentingkan bagi masyarakat.

“Justru kemarin Covid-19 saja tetap banyak berkembang dengan baik dan itu memberikan Pendapatan Asli Daerah. Kemudian memberikan keleluasaan bagi masyarakat untuk bisa memasarkan produk produk UKM nan ada. Karena kita punya UKM banyak sekitar 40 ribuan UKM nan ada sehingga kudu ada ruang bagi masyarakat untuk bisa memasarkan di Toko Modern dan Pasar Tradisional. Itulah nan menjadi krusial sehingga DPRD menginisiasi itu, disamping kelak ada corak pembinaan terhadap Toko Modern nan sudah ada, “terangnya.

Kemudian mengenai Raperda Tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif di Kabupaten Pekalongan, bahwa Undang Undang no 24 tahun 2019 tentang ekonomi imajinatif memberikan keleluasaan bagi pemerintah daerah untuk dapat melakukan pengembangan dan penataan ekonomi imajinatif sesuai dengan keburuhan masing masing pemerintahan.

“Faktor teknologi informasi membikin perkembangan ekonomi imajinatif menjadi sigap sehingga ekonomi imajinatif menjadi sebuah jawaban atas tantangan dalam mensejahterakan masyarakat. Selain itu ekonomi imajinatif dapat menurunkan tingkat pengangguran. “

Untuk Raperda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren, bahwa Kabupaten Pekalongan merupakan Kota Santri nan ada sekitar 108 Pondok Pesantren.

Menurut informasi ada undang undang 18 tahun 2019, undang undang itu kudu ada turunannya sehingga menjadi inisiasi agar keberadaan Pesantren itu tentunya ada payung norma ketika pemerintah bakal memperhatikan keberadaannya di Kabupaten Pekalongan.

“Pesantren merupakan pendidikan nan sangat dekat dengan masyarakat apalagi menjadi bagian tak terpisahkan. Tentunya kudu mendapatkan pelayanan, perhatian dari pemerintah itu ada regulasinya ada undang no 18 tahun 2019. Pondok Pesantren juga masuk dalam sistem pendidikan nasional, dan
Itulah corak semangat kami dari DPRD kudu ada regulasi nan memayungi,” ujarnya.

Kemudian Raperda Tentang Kepemudaan, lantaran kepemudaan juga penting, lantaran komponen 40 persen dari kepemudaan.
Bagiman pemuda agar bisa berkedudukan dalam masyarakat dan pembangunan, kemudian aktualisasi, kapabilitas nan kudu diberikan pelayanan kepada pemerintah ini krusial untuk diperhatikan.

“Raperda inisiatif DPRD ini dari jaringan melalui aspirasi masyarakat
Sehingga membentuk semangat kami untuk menerbitkan mengusulkan Perda Kepemudaan,”imbuh Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan. (yon)