Empat Karyawan di Purwakarta Curi Ribuan Telur di Perusahaan Tempat Bekerja, Kini Diamankan Polisi

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

PURWASUKA - Empat orang nan diketahui berinisial RR (37) Warga Desa Neglasari, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang, RS (35) Warga Desa Nangewer, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta, RP (30) Warga Desa Linggamukti, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta, MA (34) Warga Desa Cileunca, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta diamankan polisi. 

Mereka diamankan petugas Polsek Darangdan, Polres Purwakarta lantaran diduga mengambil stok bibit telur di Gudang PT Caroen Pokphan nan berlokasi di Kampung Tegalsapi, Desa Neglasari, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta, pada Kamis (27/1/2023).

Kapolsek Darangdan, AKP Yoga Prayoga mengatakan, keempat pelaku nan merupakan tenaga kerja di PT Caroen Pokphan itu telah diamankan dari kediamannya masing-masing. 

"Para pelaku ini merupakan tenaga kerja di perusahaan tersebut. Dari empat pelaku ini mempunyai peran masing-masing, RR berdomisili sebagai pengemudi mobil truk, sedangkan RS, RP dan MA berdomisili sebagai kuli angkut perusahaan," katanya, Sabtu (28/1/2023).

Baca Juga:Liga Jerman: Bayern Munich Tetap di Puncak Klasemen Meski Imbang Lawan Eintracht Frankfurt

Dalam melakukan aksinya, lanjut dia, untuk mengelabui pos keamanan para pelaku menyimpan keranjang nan berisi telur di bagian depan box mobil dan menutupnya dengan keranjang telur nan kosong.

"Para pelaku ini mencuri stok bibit nan bakal ditetaskan sebanyak 10 keranjang namalain 1.800 butir telur pada saat pelaku bakal keluar dari letak penyimpanan PT Caroen Pokphan dengan menggunakan kendaraan," kata Yoga.

Berdasarkan keterangan para pelaku, kata Yoga, mereka sudah melakukan melakukan pencurian telur bibit di letak tersebut sebanyak 5 kali.

"Mereka sudah mencuri sebanyak 5 kali di letak nan sama. Akibatnya, PT Caroen Pokphan kehilangan 44.182 butir telur, jika diuangkan perusahaan tersebut mengalami kerugian sebanyak Rp106 juta rupiah. Hasil pencurian telur tersebut mereka jual ke seseorang penanadah berinisial L nan berdomisili di daerah Kabupaten Subang," katanya.

Yoga menambahkan, hingga saat ini para pelaku tetap menjalani pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.

Baca Juga:5 Penjualan Album K-Pop Terbanyak di Hari Pertama Perilisannya, BTS Mendominasi!

"Pelaku sudah kami diamankan di Mapolsek Darangdan guna proses lebih lanjut. Sedangkan untuk pelaku penadah kami sudah kantongi identitasnya dan sedang kami lakukan pengejaran. Atas perbuatan keempat pelaku kami  ini kenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.

Loading...