Empat Rapeda Inisiatif DPRD Kabupaten Pekalongan Mendapat Apresiasi

Sedang Trending 5 bulan yang lalu
IMG 20221209 WA0038 1 Wakil Bupati Pekalongan H Riswadi tengah membacakan sambuta Bupati Pekalongan dalam Rapat Paripurna DPRD di Gedung Paripurna. (Triyono)

KAJEN, Radar Pekalongan.id – Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dari DPRD Kabupaten Pekalongan mendapat apresiasi dari Pemkab Pekalongan. Karena Raperda tersebut sebagai kepedulian untuk mewujudkan pemerintahan lebih baik.

Adapun empat Raperda tersebut adalah Raperda Tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, Raperda tentang Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pasar Rakyat Pusat, Perbelanjaan dan Toko Swalayan, Raperda tentang Kepemudaan, dan Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren.

Wakil Bupati (Wabup) Pekalongan H. Riswadi, saat membacakan sambutan Bupati Pekalongan dalam kegiatan Rapat Paripuna DPRD Kabupaten Pekalongan di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Pekalongan menyampaikan keempat Raperda tersebut merupakan corak kepedulian DPRD Kabupaten Pekalongan.

“Terutama dalam upaya mewujudkan Pemerintahan Kabupaten Pekalongan nan lebih baik,” ucap wabup.

Dalam rapat paripurna disampaikan sejumlah saran dan masukkan dari Bupati Pekalongan, seperti agar dalam penyusunan Raperda nan dibuat seperti Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif diharapkan dapat mengakomodir pendanaan dan pembiayaan pengembangan ekonomi imajinatif nan diintegrasikan dalam arsip perencanaan pembangunan.

“Sehingga dalam pelaksanaanya dapat dilaksanakan oleh Perangkat Daerah dan dapat berfaedah kepada insan imajinatif diantaranya perlindungan terhadap pelaku ekonomi imajinatif sampai dengan pemberian insentif fiskal berupa insentif perpajakan daerah dan insentif restribusi sesuai dengan keahlian finansial daerah,” ujar wabup.

Terkait dengan Raperda tentang Kepemudaan, bupati menghimbau agar pembahasan Raperda tetap bertumpu kepada kepentingan masyarakat serta percepatan investasi di Kabupaten Pekalongan tanpa meninggalkan norma peraturan perundang-undangan.

Sementara itu terkait Raperda tentang Kepemudaan, Bupati Pekalongan berambisi dapat memenuhi kebutuhan pengembangan potensi pemuda, sehingga dapat berkedudukan serta dalam pembangunan daerah, pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan.

Terakhir terkait dengan Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren, Bupati berpesan agar beberapa perihal kudu disematkan dalam Raperda tersebut sesuai dengan Undang-undang No. 18 Tahun 2019 tentang pesantren.

“Diantaranya fasilitasi pondok alias asrama, masjid alias mushola pesantren untuk memenuhi daya tampung, kenyamanan, kebersihan, kesehatan, dan keamanan, Memberikan support penyelenggaraan kegunaan dakwah pesantren dalam corak kerja sama program, fasilitasi kebijakan, dan pendanaan, serta Melaksanakan kegunaan pemberdayaan masyarakat paling sedikit berupa support keuangan, support sarana dan prasarana, support teknologi dan alias keterampilan,” kata wabup.

Untuk itu Bupati Pekalongan berambisi agar pembahasan 4 Raperda tersebut tetap berpatokan pada ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait kaidah, norma, dan batas kewenangan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi selaku wakil Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Bupati juga menyarankan agar dalam pembahasan lebih lanjut nantinya disertai dengan konsultasi secara komprehensif dan substantif kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Kantor Wilayah Hukum dan HAM Jawa Tengah agar Raperda dapat disusun sesuai dengan kaidah, norma, kewenangan serta menjadi payung norma nan efektif di Kabupaten Pekalongan,”tandasnya.(yon)