Suara.com - Entah ada lantaran ada tokoh tertentu namalain memang kemauan sendiri, para kepala desa saat ini seolah ikut nimbrung di kancah politik nasional. Sosok kades nan dulu dikenal tenang melindungi desanya, sekarang tampak ikut 'sibuk' cawe-cawe jelang Pemilu 2024.
Masih ingat pada akhir Maret 2022 lalu, Istora Gelora Bung Karno dipenuhi ribuan kepala desa dalam kegiatan silaturahmi nasional Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI). Dalam kegiatan tersebut mereka terang-terangan mendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi) tiga periode.
Kala itu, Ketua APDESI Surtawijaya beralasan, mendukung Jokowi tiga periode lantaran mantan Gubernur DKI Jakarta itu sudah banyak mengabulkan permintaan para kepala desa.
"Apa nan kita inginkan, beliau (Jokowi) kabulkan. Sekarang kita punya timbal balik, beliau peduli sama kita. Teman-teman sepakat tadi, tiga periode, lanjutkan," ujar Surtawijaya kala itu.
Baca Juga: Kepala Desa Minta Perpanjang Jabatan, Bintang Emon Kasih Sindiran Halus: Bukan lantaran Dana Desa Kok
Deklarasi Jokowi 3 periode itu mengundang hujan kritik lantaran abdi negara desa dilarang terlibat dalam politik praktis. Kritik tersebut juga disampaikan sejumlah personil Komisi II DPR dalam rapat dengan Menteri dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Namun kala itu, Tito menilai ketentuan dalam Pasal 29 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tak mengatur dengan tegas larangan kepala desa berpolitik. Katanya, UU itu hanya melarang kepala desa menjadi pengurus partai dan ikut mendukung salah satu pasangan calon saat masa kampanye.
Sedangkan, kata Tito, UU itu tak mengatur misalnya, jika kepala desa terlibat mendukung tokoh politik di luar masa kampanye. Karena itu, menurut Tito, pihaknya tak berkuasa menjatuhkan balasan kepada abdi negara desa nan mendukung Jokowi tiga periode.
Tuntut Jabatan Diperpanjang Jadi 9 Tahun
![PP Papdesi menggelar tindakan unjuk rasa menuntut perpanjangan masa kedudukan kades menjadi 9 tahun di Depan Gedung DPR/MPR Jakarta pada Selasa (17/1/2023). [Suara.com/Novian]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/01/17/90852-pp-papdesi-menggelar-aksi-unjuk-rasa-menuntut-perpanjangan-masa-jabatan-kades-menjadi-9-tahun.jpg)
Nah, kali ini muncul lagi kepala desa nan tergabung dalam Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia namalain PAPDESI ramai-ramai unjuk rasa di gedung DPR RI pada Rabu (25/1/2023).
Baca Juga: Kades Tuntut Perpanjangan Masa Jabatan, Begini Komentar Pemda DIY
Ribuan Kades itu menuntut perpanjangan masa kedudukan kepala desa dari nan saat ini 6 tahun menjadi 9 tahun lewat revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Uniknya, tindakan para kades nan meminta jabatannya diperpanjang jadi 9 tahun langsung disambut support oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Menteri PDTT) Abdul Halim Iskandar.
Dukungan juga muncul dari politikus PDIP Budiman Sudjatmiko, apalagi di hari nan sama dia datang ke Istana untuk berjumpa Presiden Jokowi. Ia mengklaim, Jokowi telah setuju atas usulan para kades tersebut.
Alasan nan dikatakan Menteri PDTT maupun Budiman mendukung tuntutan para kades itu nyaris sama. Yakni masa kedudukan kades 6 tahun saat ini tidak cukup untuk melaksanakan program-program desa dan mengatasi berantem sosial akibat Pilkades.
Atas tuntutan kades minta kedudukan diperpanjang jadi 9 tahun itu banyak disorot sejumlah kalangan. Sebagian besar mengkritisi, salah satunya dari pengamat politik Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Ridho Al-hamdi.
Ia pun meminta agar APDESI berhujung menyuarakan tuntutan perpanjangan masa kedudukan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun dan diperpanjang hingga 3 periode.
Ridho mengatakan, perpanjangan masa kedudukan kades menjadi 9 tahun terlalu lama dan berpotensi membuka celah kejahatan dan penyelewengan nan tersistematis. Selain itu, tuntutan ini justru terkesan memuat kepentingan politik daripada kepentingan masyarakat luas.
“Sebenarnya saya juga membaca jika usulan ini disetujui, seandainya menjadi 9 tahun maka ini bakal menjadi perangkat kekuasaan untuk mengamankan Pemilu serentak 2024. Ini sudah bisa terbaca. Kedua, oh rupanya pilkades sukses jadi 9 tahun, nah ini bagi orang-orang nan punya kepentingan juga motif politiknya, kenapa tidak untuk presiden? Untuk tidak menjadi perpanjangan periodisasi,” tutur Ridho, dikutip dari laman resmi Muhammadiyah, Jumat (27/1/2023).
Ridho pun mendorong DPR lebih mengutamakan kepentingan masyarakat luas daripada politik praktis. Caranya dengan menolak usulan perpanjangan masa kedudukan kepala desa nan bisa mencapai 27 tahun.
Ridho menegaskan tidak perlu ada perubahan masa kedudukan kepala desa dalam Undang-Undang Desa lantaran tidak sesuai dengan prinsip demokrasi.