Gaji dan Syarat Pantarlih Pemilu 2024, Minimal Pendidikan SMA Bisa Daftar!

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai membuka penerimaan pendaftaran calon petugas pemutakhiran daftar pemilih namalain pantarlih Pemilu 2024. Pendaftaran pantarlih untuk Pemilu 2024 ini telah dibuka sejak 26-31 Januari 2023.

KPU bakal memproses pendaftaran calon pantarlih pada 27 Januari-2 Februari 2023. Sementara itu hasil seleksi bakal diumumkan pada 3-5 Februari 2023, sebelum para pantarlih terpilih dilantik 6 Februari 2023.

Lantas berapa penghasilan nan ditawarkan pantarlih? Simak penghasilan dan syarat pantarlih berikut ini.

Gaji Pantarlih Pemilu 2024

Baca Juga: Anies Baswedan Bertemu Tim Kecil Koalisi Perubahan, Ini nan Dibicarakan

Sesuai ketentuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, setiap TPS bakal mempunyai satu orang Pantarlih. Gaji namalain honor Pantarlih Pemilu 2024 sebesar Rp 1 juta seperti nan tertulis di situs resmi KPU. 

Besaran penghasilan Rp 1 juta itu sama dengan Pemilu 2020 lalu. Gaji Pantarlih 2024 itu diberikan sebanyak satu kali untuk masa kerja kurang dari dua bulan, adalah mulai awal Februari sampai pertengahan Maret 2023.

Syarat jadi Pantarlih Pemilu 2024

Ada 5 syarat untuk menjadi Pantarlih Pemilu 2024 nan telah diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 yakni:

1. Warga negara Indonesia (WNI) dengan usia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun
2. Domisili di daerah kerja Pantarlih
3. Mampu secara jasmani dan rohani
4. Punya pendidikan paling rendah SMA namalain sederajat
5. Tidak jadi personil partai politik nan dinyatakan dengan surat pernyataan nan sah. Atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi jadi personil partai politik nan dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai nan bersangkutan

Baca Juga: Apa Itu Pantarlih Pemilu 2024? Ketahui Syarat, Masa Kerja, Tugas dan Kewajibannya

Ada kelonggaran terkait syarat pendidikan paling rendah SMA namalain sederajat jika tak bisa terpenuhi. Calon pantarlih bisa minta support terkait syarat tersebut untuk diisi oleh orang nan punya skill dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berbilang nan bisa dibuktikan dengan surat pernyataan.

Dokumen nan dibutuhkan untuk jadi Pantarlih Pemilu 2024

Sejumlah arsip kudu dipersiapkan untuk mendaftar sebagai Pantarlih Pemilu 2024 ke PPS di desa namalain kelurahan. Berikut arsip nan dibutuhkan untuk jadi Pantarlih Pemilu 2024:

1. Fotokopi KTP Elektronik (e-KTP)
2. Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, namalain klinik. Surat ini kudu disertai dengan hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah dan kolesterol
3. Daftar Riwayat Hidup (format disediakan) disertai pas foto berwarna ukuran 4x6 cm
4. Fotokopi piagam SMA/sederajat namalain piagam terakhir
5. Surat Pernyataan dengan materai 10.000 nan menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak menjadi personil partai politik, tidak mempunyai penyakit penyerta (komorbiditas) dan sehat secara rohani. Untuk format surat pernyataan telah disediakan.

Dokumen surat pendaftaran, surat pernyataan, dan daftar riwayat hidup pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 kudu sesuai dengan format nan disediakan. Format itu dapat diunduh melalui website KPU di daerah kalian.

Kontributor : Trias Rohmadoni