TEMPO.CO, Jakarta - Bank Dunia dalam laporan nan dipublikasi dalam situs resminya pada 3 Oktober 2019 memperingatkan sebanyak 220 juta jiwa masyarakat Indonesia bakal tinggal di perkotaan pada 2045. Menanggapi laporan itu, Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin pada Maret 2022 menyebut membangun kota sehat menjadi keharusan.
“Membangun kota sehat menjadi keharusan. Kota sehat bukan hanya bertumpu pada infrastruktur, melainkan juga pada aspek ekonomi, sosial, budaya dan kemanusiaan," kata Ma'ruf Amin saat membuka Summit Kabupaten/Kota Sehat Indonesia secara virtual, 28 Maret 2022.
Konsep kota sehat pertama kali dikembangkan di Eropa oleh WHO pada 1980 untuk menyongsong Ottawa Charter, ialah kesepakatan konvensi internasional dalam promosi kesehatan nan meliput kebijakan kesehatan publik, lingkungan nan mendukung dan tindakan komunitas.
Upaya menuju kota sehat, misalnya, dilakukan Kota Medan. Dokter nan juga bekerja sebagai Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Dinas Kesehatan Kota Medan, Helena Nainggolan menjelaskan pihaknya sudah dan sedang berprogres menuju kota sehat, di antaranya dengan diterbitkannya Peraturan Walikota Nomor 35 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) nan kemudian disahkan dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 soal KTR.
Sedangkan untuk kota sehat, sudah diterbitkan Peraturan Walikota Nomor 75 Tahun 2022. Terbaru, Helena menekankan Kota Medan bakal melakukan penemuan lewat tagar kerjasama Medan Berkah.
Sejak 1 Desember 2022, Pemerintah Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, telah memberikan kemudahan berobat di beragam akomodasi kesehatan nan ada, agar bisa meningkatkan level kesehatan masyarakat dan tidak perlu lagi berobat ke luar negeri. Masyarakat sudah bisa menikmati layanan kesehatan di Kota Medan hanya dengan menggunakan KTP. Hal ini sekaligus untuk mengatasi masyarakat nan tidak mempunyai dan alias kartu BPJS-nya mati.
Upaya menuju kota sehat, juga dilakukan oleh Kota Surakarta, Jawa Tengah. Tenny Setyoharini, master nan juga Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, Dinas Kesehatan Kota Surakarta, mengatakan Kota Surakarta selama ini belum pernah memverifikasi untuk dinilai sebagai kota sehat baik di tingkat provinsi mau pun tingkat pusat lantaran tetap dalam tahap belajar.
“Jadi minta masukan semua pihak agar bisa terselenggara kota sehat di Surakarta,” kata Tenny dalam workshop soal progres dan tantangan Perpres Kabupaten Kota Sehat, 3 Desember 2022.
Diakui Tenny, Kota Surakarta bisa menghadapi beragam persoalan dan kerawanan jika tanpa intervensi. Dengan begitu, perlu pemberdayaan pada semua potensi nan tersedia. Caranya, dengan membangun kemitraan nan solid antara masyarakat, pemerintah dan pihak swasta demi membantu terwujudnya kabupaten kota sehat.
“Penyelenggaraan KKS adalah berbagi pemberdayaan masyarakat lewat beragam kegiatan sehingga tercipta area nan nyaman dihuni oleh penduduknya,” ujarnya.
Kegiatan prioritas Pemerintah Kota Surakarta dengan masyarakat di tingkat kecamatan dan desa contohnya kegiatan senam kesehatan jasmani, pengadaan rumah bibit Kelurahan Mojosongo, deklarasi Gemas (Gerakan Masyarakat), penyediaan ruang menyusui di terminal tirtonadi, wisuda kelas ibu mengandung dan ASI eksklusif, serta kampanye tidak mengonsumsi alkohol.
Terkait regulasi, di Surakarta sudah ada Keputusan Wali Kota Nomor 41 .05/57 Tahun 2021 tentang Forum Kota Sehat Surakarta 2021–2022. Awal 2021, tetap ada kasus Covid-19 sehingga penyelenggaraan kota sehat dirasa belum optimal sampai nyaris berhujung SK ini. Pada Januari 2021, kasus positif Covid-19 di Kota Surakarta tercatat 7 ribu kasus dan kematian akibat Covid-19 sebanyak 331 orang. Tingginya kasus Covid-19, telah membikin tenaga kesehatan di Kota Surakarta konsentrasi pada penanganan Covid-19.
Menurut Tenny, persoalan di Kota Surakarta seperti umumnya masalah di kota-kota lain, ialah pertumbuhan penduduk, akses ke sumber air minum, pembuangan air limbah, perbaikan gizi rumah tangga dan peningkatan upaya penanggulangan penyakit menular dan tidak menular.
Untuk masalah sanitasi, Pemerintah Kota Surakarta menargetkan sanitasi layak stop BAB sembarangan sampai 100 persen pada 2023. Pada 2019, akses sanitasi layak sudah 95,37 persen dan pada 2020 sudah 96,05 persen. Lalu pada 2021 akses sanitasi layak 97,2 persen dan pada 2022 belum dihitung.
Untuk persoalan sampah, Kota Surakarta telah melakukan pengelolaan sampah menjadi daya listrik. Caranya, dengan mengerahkan teknologi gasifikasi, metode biodrying dan 545 ton sampah per hari untuk menghasilkan daya listrik sebesar 5 megawatt. Namun, pengelolaan sampah menjadi daya listrik saat ini baru ada di TPA Putri Cempo.
Pengesahan Raperpres Kabupaten Kota Sehat
Dihubungi Tempo lewat Zoom pada 26 Desember 2022, Teguh Setyabudi, Direktur Jenderal Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri RI, mengutarakan angan pengesahan Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) Kabupaten Kota Sehat bisa dirampungkan pada tahun ini.
Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2005 dan Nomor:1138/Menkes/PB/VIII/2005 tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat telah menjadi dasar bagi pengesahan Raperpres Kabupaten Kota Sehat nan sekarang tetap dalam pembahasan di tingkat menteri lantaran saling berangkaian dengan sektor lain, tidak hanya soal kesehatan.
Menurut Teguh, Kabupaten Kota Sehat adalah kesempatan agar saling berkolaborasi, di antaranya untuk menciptakan lingkungan nan kondusif dan bersih. Dia pun berambisi upaya menciptakan Kabupaten Kota Sehat tidak diaduk dengan masalah politik lantaran ini adalah masalah layanan dasar.
“Penyelesaian rumor kesehatan itu kudu menjadi prioritas. Dari itu kudu perangi rumor kesehatan. Tugas Kementerian Dalam Negeri untuk memperhatikan perihal ini dan berkolaborasi dengan para kepala daerah,” kata Teguh.
Dia memastikan Kementerian Dalam Negeri RI mendorong terciptanya Kabupaten Kota Sehat di daerah-daerah, di antaranya dengan meminta para kepala daerah membikin kebijakan nan mendorong terbentuknya Kabupaten Kota Sehat. Dia pun mengusulkan Kementerian Dalam Negeri RI memberikan insentif unik kepada kepala daerah nan bisa menjadi penyemangat terwujudnya Kabupaten Kota Sehat. Contoh insentif nan dimaksud Teguh adalah DID (Dana Insentif Daerah), nan bakal dikoordinasikan Kementerian Dalam Negeri RI ke Kementerian Keuangan RI.
“Pengesahan Raperpres bukan masalah cepet-cepetan, tetapi ini kudu bisa komprehensif di lintas Kementerian. Diharapkan awal 2023 (disahkan),” kata Teguh.
Sedangkan Ketua Badan Pengurus Yayasan Pusaka Indonesia, Elisabeth Juniarti Perangin Angin, mengatakan sudah nyaris 20 tahun Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2005 dan Nomor:1138/Menkes/PB/VIII/2005, berjalan. Sehingga wajar perumusan suatu kebijakan itu dievaluasi untuk menguji apakah kebijakan tersebut tetap layak alias tidak.
Menurut Elisabeth, patokan soal Kabupaten Kota Sehat perlu diperbarui kembali lantaran empat alasan. Pertama, perkembangan variabel nan memengaruhi kesehatan. Contoh variabel kesehatan adalah pengendalian tembakau dan penerapan Kawasan Tanpa Rokok, termasuk pula larangan iklan rokok. Ini adalah kebenaran nan kudu ditanggulangi alias dicari jalan keluarnya lantaran memengaruhi parameter Kabupaten Kota Sehat.
“Beberapa tahun ini tidak banyak kabupaten nan ikut dalam penilaian lantaran indikatornya tetap sulit, tetapi itulah indikatornya nan bisa disebut sebagai kota nan layak dan sehat,” kata Elisabeth dalam workshop soal progres dan tantangan Perpres Kabupaten Kota Sehat, 3 Desember 2022.
Alasan kedua adalah perkembangan jenis tatanan nan diakses banyak orang dan memengaruhi kesehatan. Ketiga, standar kesehatan masyarakat kudu semakin meningkat dan argumen terakhir lantaran patokan itu tidak efektif dan tidak sesuai kebutuhan sehingga krusial updating, termasuk parameter KKS.
Elisabeth pun menyoroti dalam menciptakan Kabupaten Kota Sehat ada tantangan nan kudu diperhatikan oleh kabupaten/kota misalnya soal pola pikir, kebiasaan, pola hidup masyarakat tentang konsep kesehatan pribadi dan lingkungan masyarakat nan tetap belum sesuai dengan perkembangan pengetahuan serta situasi saat ini. Contohnya, perilaku buang air besar sembarang.
Tantangan lainnya adalah iklan alias promosi industri upaya nan memasarkan produk nan tidak sesuai alias rawan bagi kesehatan. Seperti rokok alias makanan berpemanis berlebihan.
Lemahnya pengawasan dan penegakan norma terhadap pelaku upaya nan melanggar ketentuan tentang produk rawan bagi kesehatan, juga tetap menjadi tantangan. Bentuk hukuman hukumnya, tentu kudu merujuk pada peraturan nan mengatur pelanggaran tersebut. Misalnya, penarikan produk, pencabutan izin produksi alias hukuman denda.
“Persoalannya, sekarang untuk melakukan investigasi tersebut, interogator belum mempunyai pengetahuan dan pemahaman nan sama tentang kategori produk rawan bagi kesehatan. Misalnya, untuk rokok konvensional dan rokok elektrik,” kata Elisabeth, Jumat, 20 Januari 2023.
Elisabeth pun mengusulkan perlunya sarana dan prasarana sehat serta sosialisasi nan lebih banyak agar pemerintah kabupaten mau ikut terlibat dalam penilaian Kabupaten Kota Sehat. Pihaknya juga mengapresiasi adanya penghargaan Swasti Saba dari pemerintah pusat nan diharapkan bisa memicu pemerintah daerah dalam menciptakan daerah nan bersih, nyaman, kondusif dan sehat untuk dihuni serta tempat bekerja bagi warganya.
Ikuti buletin terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.