Suara.com - Kasus tewasnya mahasiswa UI berjulukan Muhammad Hasya Atallah Saputra nan diduga tewas ditabrak pensiunan Polri nan juga eks Kapolsek Cilincing, AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono kembali mencuat. Sebabnya adalah, mendadak Hasya nan sudah meninggal bumi tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (27/1/2023), Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengatakan, argumen Hasya ditetapkan sebagai tersangka lantaran dianggap lali, bukan kelalaian penabrak adalah AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.
"Kenapa dijadikan tersangka ini, dia kan nan menyebabkan, lantaran kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri, lantaran kelalaiannya jadi dia meninggal dunia," ujar Latif.
Dia menjelaskan, kecelakaan terjadi ketika cuaca dalam kondisi hujan dan jalanan licin. Korban disebut melajukan sepeda motornya dengan kecepatan 60 km/jam.
Baca Juga: Konferensi Pers Kecelakaan Muhammad Hasya Atallah Saputra Digelar di Kampus Salemba, BEM UI Akan Terus Kawal Kasus Ini
Kemudian tiba-tiba ada kendaraan di depan Hasya nan mau berbelok ke kanan. Oleh lantaran itu, dia melakukan pengereman mendadak.
Kendaraan korban pun tergelincir. Lalu, kendaraan korban beranjak lajur ke jalan nan berlawanan arah.
Kata Latif. pada saat nan sama Eko tengah mengendarai mobilnya di lajur tersebut dengan kecepatan 30 km/jam. Menurut Latif, Eko sudah tak bisa menghindar, sehingga, motor korban menabrak kendaraan Eko.
"Nah, Pak Eko dalam waktu ini sudah tidak bisa menghindari lantaran sudah dekat. Jadi memang bukan terbentur dengan kendaraan Pajero, tapi jatuh ke kanan diterima oleh Pajero, sehingga terjadilah kecelakaan," tutur Latif.
Versi Pihak Keluarga
Baca Juga: Kecam Kasus Kecelakaan Hasya Atallah Tewas Ditabrak Pensiunan Polisi, BEM UI: Seperti Sambo Jilid Dua
![Kuasa norma dan family Muhammad Hasya Atallah Saputra, mahasiswa UI korban tabrak lari oleh mantan Kapolsek Cilincing AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono. [Suara.com/Yaumal]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/01/27/74279-kuasa-hukum-dan-keluarga-muhammad-hasya-atallah-saputra-mahasiswa-ui-korban-tabrak-lari.jpg)
Pengacara pihak family mahasiswa UI berjulukan Hasya, Gita Paulina mengatakan, kecelakaan itu terjadi di daerah Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022 malam. Saat itu, Hasya hendak pergi ke tempat kost temannya.
Dia menyebut ada sebuah sepeda motor di depan Hasya, tiba-tiba melambat. Hasya pun dengan spontan mengerem mendadak, sehingga motornya jatuh ke sisi kanan.
"Tidak lama setelah terjatuh, dari arah berlawanan, sebuah mobil SUV nan dikemudikan oleh seorang pensiunan abdi negara penegak norma (terduga pelaku) pun melintas, dan melindas Hasya," ujar Gita dalam keterangannya, Jumat (27/1).
Gita menyebut terduga pelaku enggan membawa Hasya ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. Nyawa Hasya akhirnya tidak tertolong, setelah dibawa ke rumah sakit.
Menurut Gita, orang tua Hasya kemudian membawa anaknya ke rumah sakit lain untuk visum. Biaya nan dikeluarkan untuk visum nyaris Rp 3 juta.
Namun, pihak rumah sakit tidak mau memberi kuitansi atas pembayaran tersebut. Hasil visumnya pun tidak diberikan kepada family hingga saat ini. Padahal, visum itu dilaksanakan atas permintaan keluarga.
Pada akhirnya, Hasya dimakamkan pada 7 Oktober 2022.
Setelah, Orang tua Hasya mendatangi Polres Jakarta Selatan. Namun, di sana, pihak family mendapat informasi sudah ada laporan polisi nan dibuat atas inisiatif polisi adalah Nomor: LP/A/585/X/2022/SPKT SATLANTAS POLRES METRO Jakarta Selatan tanggal 7 Oktober 2022 (LP 585).
Meski begitu, ayah Hasya, Adi tetap mau membikin laporan polisi tersendiri dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan No. 1497.X/2022/LLJS (LP 1497). Sementara tindaklanjut dari laporan itu juga disebut tidak jelas.
Singkat cerita, pada Selasa (17/1), Gita mengatakan tanpa informasi apapun, pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) perkara Kecelakaan Lalu Lintas No. B/42/I/2023/LLJS, pada 16 Januari 2023.
Ia menjelaskan surat disertai lampiran Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) No. B/17/2023/LLJS nan dilayangkan family korban tanggal 16 Januari 2023. Dalam surat tersebut, penyelidikan dihentikan lantaran tersangka--dalam perihal ini disebut HAS--telah meninggal dunia.
Netizen Geram, Bandingkan Jika Yang Nabrak Sopir Truk

Kasus kecelakaan nan menimpa mahasiswa UI ini sontak kembali ramai dibahas sejumlah pihak, terutama di media sosial. Sebagian besar mempertanyakan bisa-bisanya Hasya nan seorang korban kecelakaan hingga tewas ditetapkan jadi tersangka oleh polisi.
Banyak dari para netizen nan menilai tidak semestinya Hasya nan tewas dijadikan tersangka. Banyak nan membandingkan, kasus Hasya seumpama pelaku namalain nan menabrak adalah pengemudi truk.
"Coba nan nabrak pengemudi truk, Hasya bisa jadi tak jadi tersangka," cuit salah satu netizen di Twitter mengomentari sebuah pemberitaan soal kasus Hasya.
"Mau heran tapi ini negeri Konoha, jika pengemudi truk terus ada nan sengaja ngadang ketabrak, sopirnya tersangka. Lain kali ada kecelakaan nabrak tiang, bisa jadi tersangka dia lantaran lalai," cuit netizen lain.