Suara.com - 'Ketos' namalain Ketua OSIS sekarang menjadi pembahasan penuh lawakdi kalangan warganet. Pasalnya, sekarang beredar sebuah unggahan nan menyebut keberadaan Ketos SD nan juga menjadi trending topic di media sosial seperti Twitter.
"Icha I love you (kata Ketos SD)," bunyi isi sebuah unggahan akun @convomf.
Warganet sontak dibuat terheran-heran dan tak percaya. Sebab, OSIS namalain Organisasi Siswa Intra Sekolah tidak ditemukan di tingkat sekolah dasar (SD).
"Ketos SD anj*** SEJAK KAPAN SD PUNYA OSIS?," tulis seorang warganet di kolom komentar.
Baca Juga: Sinopsis Gita Cinta dari SMA, Film Remake nan Dimainkan Prilly Latuconsina
"When ketika & ketos sd," timpal warganet lain.
"Emang ada ketos sd?," tulis warganet lainnya.
Sejarah OSIS dan argumen tidak adanya OSIS SD
Kementerian Pendidikan Nasional Republik Indonesia pada 21 Maret 1970 mengakui OSIS sebagai satu-satunya organisasi resmi di sekolah nan beranggotakan para siswa. Adapun OSIS saat diakui hanya diperuntukan untuk jenjang pendidikan setingkat SMP dan SMA.
Berkaca dari pengakuan oleh Kementerian Pendidikan, maka OSIS diatur dalam beberapa dasar norma sebagai berikut.
Baca Juga: Heboh Penculikan Siswa SD Negeri di Media Sosial, Kapolrestabes Palembang Ungkap Fakta Ini
- Undang-Undang No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Peraturan Pemerintah No 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
- Permendiknas Nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
- Permendiknas Nomor 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan
- Permendiknas Nomor 39 tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan
- Buku Panduan OSIS terbitan Kemdiknas tahun 2011
OSIS dalam pelaksanaannya juga terdiri atas beberapa pihak nan memenuhi struktur organisasi adalah sebagai berikut: