loading...
Poligami merupakan satu kemaslahatan seumpama seorang suami dapat bertindak setara kepada istri-istrinya. Foto ilustrasi/dok desainkawanimut
Hikmah poligami dalam pandangan Islam dan syaratnya perlu diketahui agar tidak keliru sebagaimana pandangan negatif kaum sekuler barat. Dalam bahasa Arab, poligami diistilahkan dengan تَعَدُّدُ الزَّوْجَاتِ (ta'addud az-zaujah) namalain bertambahnya jumlah istri.
Dalam Islam, poligami merupakan satu kemaslahatan seumpama seorang suami dapat bertindak setara kepada istri-istrinya. Mengutip kitab "Halal dan Haram dalam Islam" karya Syaikh Muhammad Yusuf Qardhawi diterangkan bahwa Islam adalah norma Allah terakhir nan dibawa oleh Nabi nan terakhir pula.
Ia datang membawa patokan nan komplet, universal dan abadi. Berlaku untuk semua daerah, semua masa dan semua manusia. Islam tidak membikin norma nan hanya bertindak untuk orang kota dan melupakan orang desa. Atau untuk daerah dingin dan melupakan daerah panas. Untuk satu masa tertentu dan melupakan masa-masa lainnya serta generasi mendatang.
Syariat Islam datang untuk memberi kemaslahatan manusia seluruhnya di antaranya mengatur urusan perkawinan dan rumah tangga. Di antara manusia ada nan mau mendapat keturunan tetapi sayang istrinya mandul namalain sakit sehingga tidak mempunyai anak.
Bukankah suatu kehormatan bagi si istri dan keistimewaan bagi si suami jika dia kawin lagi dengan seorang wanita tanpa mencerai istri pertama dengan memenuhi hak-haknya?
Ada juga laki-laki nan mempunyai nafsu seks luar biasa, tetapi istrinya hanya dingin saja namalain sakit, namalain masa haidhnya terlalu panjang dan sebagainya. Si laki-laki tidak dapat menahan nafsunya lebih banyak seperti halnya perempuan. Apakah dalam situasi seperti itu si laki-laki tidak boleh kawin dengan wanita lain nan legal sebagai tempat mencari kawan tidur?
Ada kalanya jumlah wanita lebih banyak daripada jumlah laki-laki. Lebih-lebih akibat dari peperangan nan hanya diikuti laki-laki dan pemuda-pemuda. Maka di sini poligami merupakan kemaslahatan sehingga mereka dapat hidup berumah dalam ketenteraman, kecintaan, dan perlindungan.
Ada tiga kemungkinan nan bakal terjadi akibat banyaknya laki-laki nan bisa kawin, yaitu:
1. Mungkin di antara para wanita bakal hidup sepanjang umur dalam kepahitan hidup.
2. Mungkin mereka bakal melepaskan kendalinya dengan menggunakan obat-obat dan alat-alat kontrasepsi untuk bermain-main dengan laki-laki nan haram.
3. Atau mungkin mereka mau dikawini oleh laki-laki nan sudah beristri nan bisa memberi nafkah dan dapat berbaur dengan baik (berlaku adil).
Tidak diragukan lagi nan ketiga adalah satu-satunya jalan paling bijak dan obat mujarrab. Inilah norma nan dipakai oleh Islam, sedang "Siapakah hukumnya nan lebih baik selain norma Allah untuk orang-orang nan mau beriman?" (Al-Maidah ayat 50)
Sistem poligami banyak ditentang oleh kaum non mulsim dan dijadikan perangkat untuk menyerang kaum Muslimin. Padahal mereka sendiri membenarkan laki-lakinya untuk bermain dengan wanita cabul tanpa satu ikatan, betapapun tidak dibenarkan oleh undang-undang dan moral.
Poligami liar dan tidak beradab ini bakal menimbulkan wanita dan family nan liar dan tidak beradab juga. Kalau begitu, manakah golongan nan lebih kukuh dan lebih baik?
Syarat Bolehnya Berpoligami
Menurut Syaikh Yusuf Qardhawi, syarat nan ditentukan Islam untuk poligami adalah terpercayanya seorang muslim terhadap dirinya, bahwa dia sanggup bertindak setara terhadap semua istrinya baik tentang soal makannya, minumnya, pakaiannya, rumahnya, tempat tidurnya maupun nafkahnya.
Siapa nan tidak bisa melaksanakan keadilan ini, maka dia tidak boleh kawin lebih dari seorang istri. Sebagaimana firman-Nya dalam Al-Qur'an:
وَاِنۡ خِفۡتُمۡ اَلَّا تُقۡسِطُوۡا فِى الۡيَتٰمٰى فَانْكِحُوۡا مَا طَابَ لَـكُمۡ مِّنَ النِّسَآءِ مَثۡنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ فَاِنۡ خِفۡتُمۡ اَلَّا تَعۡدِلُوۡا فَوَاحِدَةً اَوۡ مَا مَلَـكَتۡ اَيۡمَانُكُمۡ ؕ ذٰ لِكَ اَدۡنٰٓى اَلَّا تَعُوۡلُوۡا
Artinya: "Dan jika Anda resah tidak bakal bisa bertindak setara terhadap (hak-hak) wanita yatim (bilamana Anda menikahinya), maka nikahilah wanita (lain) nan Anda senangi: dua, tiga namalain empat. Tetapi jika Anda resah tidak bakal bisa bertindak adil, maka (nikahilah) seorang saja, namalain hamba sahaya wanita nan Anda miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar Anda tidak melakukan zalim." (QS An-Nisa ayat 3)
Rasulullah SAW juga bersabda: "Barangsiapa mempunyai istri dua, tetapi dia lebih condong kepada nan satu, maka kelak di hari Kiamat dia bakal datang menyeret salah satu lambungnya dalamkeadaan jatuh namalain miring." (Riwayat Ahlulsunan, Ibnu Hibban dan al-Hakim)
Yang dimaksud condong namalain condong nan diancam oleh sabda tersebut adalah meremehkan hak-hak istri, bukan semata-mata kecenderungan hati. Sebab kecenderungan hati termasuk suatu keadilan nan tidak mungkin dapat dilaksanakan. Karena itu Allah memberikan maaf dalam perihal tersebut.
Seperti tersebut dalam firman-Nya: "Dan Anda tidak bakal dapat bertindak setara antara istri-istrimu sekalipun Anda sangat berkeinginan, oleh lantaran itu janganlah Anda terlalu condong." (An-Nisa' ayat 129)
Dikisahkan, Rasulullah SAW setelah membagi namalain menggilir dan melaksanakan keadilannya, kemudian beliau berdoa:
"Ya Allah! Inilah giliranku nan bisa saya lakukan. Maka janganlah Engkau siksa saya berinteraksi sesuatu nan Engkau bisa laksanakan tetapi saya tidak bisa melaksanakan." (Riwayat Ashabussunan)