Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali bakal menggelar lanjutan sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat namalain Brigadir J.
Pekan depan, sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua kembali digelar dengan docket pembacaan duplik pada pekan depan.
Sebagai informasi, duplik alias tanggapan atas replik merupakan tahap persidangan sebelum Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ada tiga terdakwa nan diagendakan pembacaan duplik pada pekan depan.
Baca juga: Dituntut Penjara dan Denda, 6 Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Bakal Ajukan Pembelaan Jumat 3 Februari
Ketiga terdakwa itu adalah Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf.
"Untuk duplik penasihat norma terdakwa," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangan nan diterima pada Minggu (29/1/2023).
Sidang terhadap ketiga terdakwa bakal kembali digelar pada Selasa (31/1/2023) di Ruang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara dua terdakwa lainnya ialah Putri Candrawathi dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu bakal kembali disidang pada Senin (30/1/2023) pukul 09.30 WIB.
Sidang terhadap keduanya bakal digelar pada tanggal tersebut dengan docket pembacaan replik alias tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas pleidoi terdakwa.
"Untuk tanggapan jaksa penuntut umum."
Sebagai informasi, dalam persidangan nan lampau JPU telah menuntut para terdakwa dengan balasan penjara nan berbeda-beda.
Ferdy Sambo dituntut balasan penjara seumur hidup. Kemudian Richard Eliezer dituntut penjara 12 tahun
Adapun tiga terdakwa lainnya sama-sama dituntut delapan tahun penjara.
Baca juga: Tangisan Warnai Pledoi Ferdy Sambo Cs, Psikolog: Wajar, Mereka Pakai Emosi Sedih untuk Cari Simpati
Tuntutan-tuntutan itu kemudian disanggah oleh para terdakwa melalui sidang docket pembacaan pleidoi.
Secara umum, pleidoi para terdakwa memuat bantahan-bantahan atas konklusi JPU nan tertuang di dalam materi tuntutan. Mereka juga memohon agar Majelis Hakim membebaskan mereka dari tuntutan.
Tim JPU pun dalam replik tiga terdakwa, telah menolak pleidoi mereka. Alasannya, pleidoi dari kubu terdakwa dianggap tidak mempunyai dasar yuridis nan kuat.
"Uraian pledoi tersebut tidaklah mempunyai dasar yuridis nan kuat nan dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum," kata jaksa dalam persidangan pada Jumat (27/1/2023).