Kata Polisi Buat yang Masih Ngejar Pelat Nomor ala Pejabat Biar Bebas Ganjil Genap

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

Jakarta -

Perlakuan terhadap pengguna pelat nomor dengan kode unik seperti RF sama seperti pada pelat nomor biasa. Pengguna pelat unik itu tetap kudu menaati patokan silam lintas nan berlaku. Contohnya saat bertindak penerapan ganjil genap di sejumlah ruas jalanan Ibu Kota, maka kendaraan dengan pelat nomor unik itu tak kebal.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menegaskan, sekalipun mempunyai kode rahasia dan kode khusus, ketika melintas di jalur ganjil genap maka kudu menyesuaikan dengan tanggal berlaku.

Hanya mobil berakhiran nomor ganjil nan bisa melintas di tanggal ganjil dan juga sebaliknya. Yusri juga mengingatkan agar masyarakat tidak perlu berburu mempunyai pelat nomor ala pejabat itu agar bebas ganjil genap lantaran tidak ada gunanya.

"Kalau waktunya ganjil ya ganjil dan genap ya genap. Jadi jangan minta saya kejar nomor khusus, nomor rahasia saya bebas ganjil genap, tidak, tetap kena. Kalau ini melanggar sebagai informasi untuk masyarakat ini kan mengejar nomor unik dan rahasia ini untuk menghindari ganjil genap, utamanya di situ," tegas Yusri.

Yusri menambahkan, ke depan tidak ada lagi pelat nomor unik dengan kode RF. Pihaknya tengah menyiapkan pelat nomor kode unik terbaru nan diperuntukkan bagi pejabat eselon I dan eselon II. Selain pelat nomor khusus, ada juga pelat rahasia nan tengah disiapkan.

"Semua pengendalian dilakukan oleh Korlantas dan tidak lagi menggunakan RF-RF itu untuk nomor unik ada nomor kami siapkan tersendiri jadi jika ada nan pakai RF itu tidak lagi, bertindak hanya satu tahun," tambah Yusri.

Adapun sesuai Peraturan Polri nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pelat nomor unik dan rahasia hanya boleh digunakan kalangan tertentu sebagai berikut.

Pelat nomor khusus:

- Kendaraan dinas Presiden
- Kendaraan dinas Wakil Presiden
- Kendaraan dinas Ketua Lembaga Tinggi Negara
- Kendaraan dinas pejabat setingkat Menteri
- Kendaraan dinas pejabat TNI/Polri dan lembaga pemerintah eselon I, II, dan III, dan
- Kendaraan pejabat konsul kehormatan

Pelat nomor rahasia:

- Intelijen TNI
- Intelijen Polri
- Intelijen Kejaksaan
- Badan Intelijen Negara
- Penyidik/Penyelidik

Simak Video "Pelat RF Tak Lagi Nopol 'Sakti' Polisi Siapkan Kode Baru"
[Gambas:Video 20detik]
(dry/rgr)