Kemenkes Upayakan Kesehatan Para Pekerja

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta, 18 September 2023

Sebagai upaya melindungi kesehatan para pekerja, Kementerian Kesehatan bakal konsentrasi terhadap beragam upaya agar kesehatan para pekerja maupun orang nan berada di lingkungan kerja dapat terjaga dengan baik, sehingga tidak ada gangguan kesehatan nan ditimbulkan. Aturan ini tertuang dalam Undang Undang No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dalam Pasal 99 dan Pasal 100.

“Terkait penyelenggaraan kesehatan kerja meliputi peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, penanganan penyakit, dan pemulihan kesehatan,” jelas dr. Lovely Daisy selaku Direktur Gizi dan KIA Kemenkes dalam Uji Publik UU Kesehatan nan diadakan pada (18/09).

dr. Daisy menyampaikan bahwa kesehatan pada setiap fase manusia termasuk bagian dari siklus hidup. Ia mencontohkan kesehatan pada anak nan bakal berangkaian dengan kesehatan di sekolah. Kemudian untuk kesehatan kerja nan termasuk bagian dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), ini berada pada fase dewasa sehingga diperlukan adanya intervensi untuk meningkatkan kesehatan bagi para pekerja.

“Untuk itu kita berambisi di semua tempat kerja itu ada skrining kesehatannya. Jadi setiap satu tahun sekali bakal dilakukan skrining,” ucapnya.

Dalam obrolan nan berlangsung, ditekankan perlu adanya peraturan mengenai pengawasan penyelenggaraan kesehatan di tempat kerja. Tentu perihal ini menjadi catatan dan masukan berbareng untuk Kemenkes dalam menindaklanjuti substansi utama mengenai Kesehatan Kerja.

Saat ini pemerintah tengah menyusun patokan turunan dari UU Kesehatan mengenai Upaya Kesehatan Kerja. Melalui uji publik, Kementerian Kesehatan bakal meramu kembali beragam masukan dari para master mengenai Rancangan Peraturan Pemerintah, salah satunya pada substansi ini. Kesempatan pun tetap terbuka lebar demi terwujudnya pengharmonisan izin agar tidak bertentangan dengan izin lainnya.

Uji Publik Peraturan Turunan UU Kesehatan bermaksud untuk mendapatkan asupan publik nan berarti dilaksanakan pemerintah mulai Senin (18/9) hingga satu minggu kedepan. Kegiatan ini dapat diikuti oleh masyarakat umum melalui saluran YouTube Kementerian Kesehatan. Selain itu partisipasi publik dalam memberikan asupan juga dapat dilaksanakan melalui website https://partisipasisehat.kemkes.go.id/ selama proses penyusunan berlangsung.

Setidaknya ada 108 pasal dari UU Kesehatan nan kemudian didelegasikan untuk diatur dengan Peraturan Pemerintah sebanyak 101 pasal, Peraturan Presiden sebanyak 2 pasal, dan Peraturan Menteri Kesehatan sebanyak 5 pasal.

Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk info lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620 dan alamat email kontak@kemkes.go.id (NM)

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik

dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid