Jakarta, 19 September 2023
Undang-Undang No. 17/2023 tentang Kesehatan mengatur tentang kerjasama antara pemerintah wilayah dengan pemangku kepentingan lainnya, termasuk dalam penanggulangan kejadian Luar Biasa (KLB) dan pandemi di antaranya melalui aktivitas tracing, testing, treatment
“Pelaksanaan aktivitas penanggulangan pandemi meliputi koordinasi dan kerja sama dengan beragam pihak terkait, termasuk otoritas kesehatan nasional dan internasional, lembaga pemerintah, organisasi non-pemerintah, dan masyarakat, untuk melakukan respons terhadap KLB/wabah nan terkoordinasi dan efektif sehingga tidak ada lagi kondisi KLB/wabah nan dikaitkan dengan kondisi politik” tegas Direktur Surveilans dan Kekarantinaan Kesehatan dr. Ahmad Farchanny T. A, MKM saat Public Hearing RPP tentang Peraturan Pelaksanaan UU tentang Kesehatan secara daring dan luring di Jakarta (19/9).
Selanjutnya dalam RPP ini turut mengatur ketentuan mengenai penyelenggaraan Kesehatan Matra, baik kesehatan matra darat, laut, maupun udara (Pasal 108 UU 17/2023) nan secara keseluruhan bermaksud untuk meningkatkan keahlian bentuk dan mental terhadap perseorangan maupun golongan untuk menyesuaikan diri terhadap lingkungannya dalam menghadapi situasi nan serba berubah.
Kesehatan Matra merupakan corak unik Upaya Kesehatan nan diselenggarakan untuk mewujudkan derajat kesehatan nan setinggi-tingginya dalam lingkungan matra nan serba berubah di lingkungan darat, laut, dan udara.
“Definisi Operasional Kesehatan Matra dan jenisnya perlu diatur lebih jelas lagi, lantaran kesehatan matra ini adalah program nan dikembalikan lagi ke Kementerian Kesehatan sehingga diperlukan pendapat dan masukan dari beragam mahir untuk di sesuaikan dengan kondisi saat ini”, ungkap dr. Farchanny.
Public Hearing RPP tentang Peraturan Pelaksanaan UU tentang Kesehatan merupakan bentuk nyata upaya Pemerintah guna memenuhi kewenangan publik untuk didengar, kewenangan publik agar dipertimbangkan pendapatnya, dan kewenangan publik untuk mendapatkan penjelasan terhadap substansi RPP. Dalam public hearing untuk RPP substansi KLB, wabah, dan Kesehatan matra terdapat beberapa masukan konstruktif, terutama mengenai kriteria dan tata langkah penetapan KLB/wabah, aktivitas penanggulangan KLB/wabah, dan lingkup Kesehatan matra.
“Terkait bagian pencegahan dan pengendalian penyakit, terdapat 18 Pasal nan mendelegasikan untuk diatur dalam Peraturan Pemerintah nan dapat dikelompokkan menjadi 7 (tujuh) substansi pokok pengaturan, yaitu: Kejadian Luar Biasa dan Wabah, Kesehatan Matra, Penanggulangan Penyakit Tidak Menular, Kesehatan Penglihatan dan Pendengaran, Pengamanan Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau dan Rokok Elektronik, dan Kesehatan Penglihatan dan Pendengaran”. Ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr. Yudhi Pramono, MARS dalam sambutannya.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk info lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620 dan alamat email kontak@kemkes.go.id.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik
dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid