Masih Enggan Unjuk Diri, Warga Penghayat Berharap Lebih Dirangkul Pemerintah

Sedang Trending 9 bulan yang lalu
IMG 20221207 WA0001 Pembinaan nan digelar Pemkab Batang untuk MLKI Batang (Kominfo Batang)

BATANG – Majelis Luhur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Indonesia (MLKI) mencatat di Batang ada sekitar 1.534 penghayat. Meski begitu, tak semua penghayat mau unjuk diri. Lantaran mereka pernah merasakan trauma dan ketakutan pada pemerintah.

Oleh karenanya, ketua MLKI, Romo A. Yanto berambisi pemerintah semakin bisa merangkul para penghayat. Hal ini disampaikannya saat ditemui usai Pembinaan MLKI di Aula Kantor Bupati, Kabupaten Batang, Selasa (6/12/2022).

“Banyak orang lama nan tidak mau tergabung berbareng kita. Karena ada semacam trauma, mengko gek – gek saya dikumpulke neng Kabupaten Batang mengko moro – moro dicekel (Nanti Kalau saya dikumpulkan di Batang tiba – tiba ditangkap). Sampai saya bilang pada mereka jika mau ditangkap dipenjara biar saya dulu. Saya ini Bapakmu, sehingga mereka pada sadar dan mau kita kumpulkan,” jelasnya.

Dikatakannya, di Batang sendiri penduduk penghayat sudah mendapatkan fasilitasi pendidikan dari Guru Penghayat Kepercayaan dari SD-SMP. Ia berambisi kedepannya perihal ini bisa difasilitasi hingga SMA dan Perguruan Tinggi.

Selain itu, penduduk penghayat mengaku jika tidak ada lagi warganya nan mengalami diskriminasi. Selain itu sudah banyak anggotanya nan mengubah kolom kepercayaan dengan identitas mereka sebagai penghayat kepercayaan.

” Kami berambisi Pemkab Batang untuk memberikan support alias hibah tanah untuk sarana ibadah dan tempat pemakaman bagi penduduk penghayat kepercayaan,” harapnya.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Batang Agung Wisnu Barata menyatakan, pembinaan bagi MLKI ini untuk mencipatkan keselarasan dalam kehidupan.

“Pembinaan ini untuk keselarasan dalam kehidupan baik nan berakidah maupun pengahayat kepercayaan. Sehingga Batang aman, kondusif,” pungkasnya.

Sekretaris Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (Pakem) Kasi Intelejen Kejari Batang, Ridwan Gaos Natasukmana menjelaskan bahwa Tim Pakem bekerja mengawasi hadirnya negara terhadap pengakuan penduduk penghayat kepercayaan.

Hal ini didasarkan pada Pasal 1 UU No. 1/PNPS/1965 bahwa perlindungan norma diberikan pada kepercayaan nan dianut (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Kong Hu Cu) serta agama-agama lain.

“Ini terkait pencegahan alias penodaan terhadap agama. Kami Tim Pakem unik ini kita memberikan rambu – rambu agar tidak terjadi pelanggaran oleh para penghayat nan berkapak pada pidana,” tandasnya.