Masyarakat Sipil Desak RUU PPRT Disahkan: Korban Berjatuhan Tiap Hari

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

Koordinator Jala PRT Lita Anggraini menilai pengesahan RUU PPRT sebagai sebuah urgensi lantaran kekerasan terhadap PRT terus terjadi. Koordinator Jala PRT Lita Anggraini menilai pengesahan RUU PPRT sebagai sebuah urgensi lantaran kekerasan terhadap PRT terus terjadi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, CNN Indonesia --

Koordinator Jala PRT Lita Anggraini mendesak pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) oleh DPR.

Lita memandang pengesahan RUU PPRT sebagai sebuah urgensi lantaran kekerasan terhadap pekerja rumah tangga (PRT) terus terjadi setiap harinya.

"Kami lihat perihal ini sangat urgent mengingat korban-korban PRT itu terus bertumbangan setiap hari," kata Lita dikutip dari CNNIndonesia TV, Sabtu (28/1).

"Terakhir kasus ke Siti Khotimah itu sudah sangat fatal ya. Jadi sampai sekarang di RS susah begerak dia, dilperakukan tidak semestinya sebagai manusia," lanjutnya.

Lita menegaskan kasus nan menimpa Khotimah itu bagai kejadian gunung es nan menggambarkan banyaknya kasus kekerasan terhadap PRT nan tidak terkuak.

Ia pun menyentil keras pola pikir masyarakat nan menurutnya tetap terkungkung dalam pikiran perbudakan modern.

"Nah, itu kan kasus-kasus gunung es nan ada di rumah-rumah. Kuasa dan mindset masyarakat nan tetap dalam perbudakan modern seperti, PRT dilarang untuk berbincang tidak, berbincang lelah, dan apa saja perintah dari pemberi kerja kudu diiyakan," terang dia.

Sehingga, Lita menegaskan bahwa dalam relasi kuasa nan menindas PRT, sudah sepatutnya PRT diberikan payung norma guna melindungi mereka dalam pekerjaannya.

"Dalam relasi kuasa seperti itu sebagaimana KDRT (kekerasan dalam rumah tangga), PRT dalam hubungan kerja ini juga perlu dapat perlindungan," tegasnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyampaikan kemauan agar RUU PPRT segera disahkan.

Ia meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menaker Ida Fauziyah melobi DPR untuk segera membahas RUU nan sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2023 itu.

"Untuk mempercepat penetapan UU PPRT ini, saya perintahkan kepada Menteri Hukum dan HAM, dan Menteri Ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan dengan semua stakeholder," kata Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (18/6).

RUU itu sudah mandeg di parlemen selama 19 tahun. Rancangan beleid ini sudah bolak kembali keluar masuk dari daftar prolegnas DPR sejak 2004 silam.

Pada 2020, pembahasan RUU tersebut rampung di Badan Legislasi dan tinggal masuk ke Badan Musyawarah (Bamus).

Setelahnya, pemerintah dan DPR bekerja-sama membawa draf itu ke tingkat paripurna. Namun, rencana itu pupus. Tiba-tiba RUU PPRT batal dibawa ke paripurna.

(mnf/pra)

[Gambas:Video CNN]