Jakarta -
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tidak lagi menerbitkan pelat nomor unik berkode 'RF' nan biasanya digunakan pejabat. Mulai Oktober 2023, tidak bakal ada nomor polisi unik 'RF' di jalan raya.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus. Yusri bilang, pelat nomor RF terakhir diterbitkan pada Oktober 2022. Pelat nomor unik itu hanya bertindak satu tahun.
"Bulan 10 (Oktober) 2023 sudah disetop, lantaran ini bertahap. Jadi, mau bikin baru, perpanjangan, sudah tidak ada lagi," kata Yusri dikutip situs resmi Korlantas Polri.
Yusri menambahkan, nantinya bakal ada nomor rahasia bagi kendaraan nan sebelumnya berkuasa menggunakan pelat nomor RF. Namun, apa kode penggantinya belum diungkapkan.
"Jadi, nomor rahasianya apa tetap saya rahasiakan. Makanya dari sekarang sudah ada nan mendaftar, saya bilang nanti, bakal ada patokan baru," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, pihak kepolisian sejak Oktober 2022 telah menyetop publikasi pelat RF nan tergolong sebagai pelat khusus. Penyetopan itu dilakukan lantaran polisi mau melakukan kroscek terhadap rekomendasi pelat nomor RF nan diterima dan juga nan sudah beredar.
"Sejak 10 Oktober 2022 saya setop untuk perpanjangannya jadi kita habiskan perpanjangannya kami ubah semuanya di Perpol 7-nya kami ubah," ungkap Yusri.
Sekadar informasi, pelat RF nan termasuk pelat unik diterbitkan berasas rekomendasi. Mengutip Peraturan Kapolri nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pasal 76, untuk publikasi pelat nomor dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) Khusus kudu ada rekomendasi dari beberapa pihak seperti Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk tingkat pusat, Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah, untuk tingkat provinsi/kabupaten kota, Kepala Divpropam untuk tingkat Mabes Polri, hingga Kementerian Luar Negeri untuk Pejabat Konsul Kehormatan.
Dalam lampiran disebutkan, pelat nomor unik ini dapat diberikan kepada kendaraan dinas presiden, kendaraan dinas wakil presiden, kendaraan dinas Ketua Lembaga Tinggi Negara, kendaraan dinas ketua lembaga tinggi negara, kendaraan dinas pejabat setingkat menteri, kendaraan dinas pejabat TNI/Polri dan lembaga pemerintah eselon I, II, III, dan pejabat konsul kehormatan.
Dijelaskan pelat nomor untuk kendaraan dinas pejabat TNI/Polri serta lembaga pemerintah setingkat eselon I, II, dan III terdiri dari kode daerah sesuai dengan daerah Regident Ranmor, nomor urut registrasi dan seri huruf nan diatur oleh Kapolda.
Simak Video "Pelat RF Tak Lagi Nopol 'Sakti' Polisi Siapkan Kode Baru"
[Gambas:Video 20detik]
(rgr/din)