
PEKALONGAN, Radarpekalongan.id – Paling lambat tahun 2024 mendatang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kudu sudah rampung dalam satu Perda.
Hal ini sebagaimana petunjuk Undang-Undang No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) nan telah disahkan pada 5 Januari 2022 lalu.
Berkaitan perihal ini, Pemerintah Kota Pekalongan telah mulai menyusun Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Salah satu prosesnya, adalah dengan menggelar Workshop Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pekalongan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Workshop tersebut dibuka oleh Wali Kota Pekalongan HA Afzan Arslan Djunaid dan dihadiri oleh Kepala BPKAD Kota Pekalongan R Doyo Budi Wibowo, kepala alias perwakilan OPD terkait, serta pelaku wajib pajak di Kota Pekalongan, bertempat di Ruang Jawa Hokokai Setda, Senin (5/12/2022).
“Nanti kita seragamkan sesuai patokan Pemerintah Pusat untuk menyusun Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maksimal dua tahun dari tahun 2022 ini, berfaedah kelak sampai tahun 2024 mendatang targetnya,” kata Aaf, sapaan berkawan Wali Kota Afzan.
Aaf mengatakan dalam penyusunan Raperda tersebut juga ada pendampingan dari KPK dan BPK agar semua prosesnya sesuai dengan patokan nan berlaku.
“Tetapi dalam patokan itu untuk kasus-kasus tertentu nan memang kita fasilitasi dan kudu tindaklanjuti, kita tidak kaku dan tetap membuka ruang untuk masyarakat dalam mengkomunikasikan bersama,” katanya.
Kepala BPKAD Kota Pekalongan R Doyo Budi Wibowo menjelaskan bahwa Pemda wajib menyusun Raperda nan berangkaian dengan penyatuan pajak.
Dia menyebut ada kurang lebih 10 Perda tentang Pajak Daerah, dan 19 Perda tentang Retribusi Daerah nan bakal digabung menjadi satu Perda.
“Ini adalah suatu proses nan kita lakukan pembahasannya pada tahun 2023. Kami harapkan bahwa di penyelenggaraan ada transisi selama 2 tahun sejak tahun 2022 diterapkan sampai 1 Januari 2024 mendatang,” tandasnya.
Untuk diketahui, penyatuan Perda Pajak Daerah dan Pajak Daerah ini, sesuai dengan Undang-Undang No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) nan telah disahkan pada 5 Januari 2022 lalu.
Di dalam UU HKPD tersebut mengamanatkan kepada Daerah bahwa dalam menetapkan Perda tentang Pajak Daerah maupun Retribusi Daerah, kudu dalam satu Perda.
Ketentuan ini diatur di dalam Pasal 94 UU HKPD. Disebutkan bahwa seluruh jenis pajak dan retribusi kudu ditetapkan dalam satu Perda nan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah.
Sebelumnya, Perda terkait pajak dan retribusi daerah disusun berasas UU No 28 Tahun 2009 tentang PDRD. Dalam UU ini, sebelumnya tidak mendelegasikan patokan ke daerah bahwa pajak dan retribusi daerah kudu diatur dalam satu Perda. (way)