
Kasus Penemuan Bayi dalam Karung di Semak-Semak
PEKALONGAN, Radarpekalongan.id – Polres Pekalongan Kota telah mengamankan seorang wanita nan diduga sebagai pelaku pembuang bayi laki-laki dalam karung di semak-semak daerah Slamaran, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan.
Pelaku tak lain merupakan ibu kandung dari si bayi. Pelaku berinisial OA (21), penduduk Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan. Yang berkepentingan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi, dalam konvensi pers di mapolres setempat, Kamis, 1 Desember 2022, mengatakan bahwa pelaku menyerahkan diri pada hari Rabu, 30 November 2022. Pelaku dan peralatan bukti turut dihadirkan dalam kegiatan ini
“Kami mau menyampaikan ungkap kasus terkait dugaan tindak pidana meletakkan anak di bawah umur di suatu tempat, dengan maksud agar anak ini diasuh oleh orang lain, alias agar nan berkepentingan terbebas dari pemeliharaan terhadap anak, tersebut sesuai denganPasal 307 KUHP,” kata Kapolres, didampingi Kasatreskrim AKP Sumaryono dan Kasi Humas Ipda Purno Utomo.
Baca juga : Sesosok Bayi Laki-laki Ditemukan di Semak-semak
Kapolres menyebut bahwa pada hari Selasa, 29 November 2022 sekira pukul 3 awal hari telah diketemukan seorang bayi laki-laki terbungkus dalam karung beras nan kemudian ditemukan oleh warga.
“(Penemuan bayi tersebut) Dilaporkan kepada kita. Tindakan kita nan pertama adalah menyelamatkan bayi tersebut dengan membawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan pertama,” kata Kapolres.
“Kemudian pada hari Rabu 30 November 2022 telah datang kepada kami seorang perempuan. Yang berkepentingan menyerahkan diri dan mengakui bahwa telah mengakui perbuatan tersebut. Pada nan berkepentingan kita kenakan Pasal 307 KUHP dengan ancaman balasan lima tahun,” sambung Kapolres.
Pages: 1 2