Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Ajukan Perpanjangan Masa Penahanan Ferdy Sambo Selama 30 Hari

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal memperpanjang masa penahanan Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J,  selama 30 hari.

Permohonan perpanjangan masa penahanan mantan Kadiv Propam Polri itu diajukan lantaran mana penahanan Ferdy Sambo bakal berhujung pada Senin (6/2/2023) mendatang.

Baca juga: Pekan Depan Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Jalani Sidang Agenda Pembacaan Duplik 

Sementara proses persidangan tetap terus berjalan.

"(Perpanjangan) 30 hari terhitung sejak tanggal 7 Februari," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan pada Sabtu (29/1/2023).

Permohonan perpanjangan masa penahanan pun telah dilayangkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai Majelis Hakim tingkat pertama ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Sudah dimohonkan perpanjangan penahanan," ujar Djuyamto.

Sebagaimana diketahui, penahanan terhadap Ferdy Sambo sebagai tersangka telah dilakukan sejak Agustus 2022 di Mako Brimob.

Kemudian pada Oktober 2022, Ferdy Sambo serta para terdakwa lainnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa.

Pada awal Januari lalu, masa penahanan terhadap Ferdy Sambo sempat diperpanjang selama 30 hari.

"Penetapan perpanjangan penahanan Ferdi Sambo dkk dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah turun. Masa perpanjangan penahanan tersebut mulai tanggal 8 Januari 2023 sampai dengan 6 Februari 2023 alias 30 hari," kata Djuyamto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/1/2023).

Baca juga: Eks Anak Buah Ferdy Sambo Paling Tinggi Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Obstruction of Justice

Jadwal Sidang Ferdy Sambo Cs

Sementara itu pekan depan, terdakwa Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Ricky Rizal bakal menjalani sidang dengan docket pembacaan duplik alias tanggapan dari masing-masing tim kuasa norma atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sedangkan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dan Putri Candrawathi bakal menjalani sidang replik.