TRIBUNNEWS.COM - Pengasuh Ponpdok Pesantren Syariah Al-Djalil 2, Jember, Jawa Timur, Fahim Mawardi, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus cabul dan ditahan sejak Selasa (17/1/2023).
Fahim Mawardi terbukti telah melakukan pencabulan terhadap empat santriwatinya di lingkungan pondok.
Proses penetapan tersangka dan penahanan terhadap Fahim Mawardi dianggap janggal sehingga pihak tersangka bakal mengusulkan praperadilan.
Namun, sebelum proses praperadilan dilakukan, tiga kuasa norma Fahim Mawardi mengundurkan diri.
Mereka adalah Andy C Putra, Alananto, dan Didik Muzanni.
Ketiganya telah mengusulkan pengunduran diri pada Sabtu (28/1/2023).
Baca juga: Soal Tindakan Asusila Pengurus Ponpes di Jember, Kapolres: Cabuli 4 Santriwatinya di Studio Podcast
Salah satu mantan kuasa norma Fahim, Andy C Putra, mengungkapkan argumen pihaknya mundur.
Andy mengungkapkan pihak Fahim Mawardi telah menunjuk tim lain untuk menangani kasusnya.
"Masuknya tim pendamping norma nan baru. Jadi tidak mungkin dalam satu kapal itu ada dua nahkoda," terangnya, Sabtu, dikutip dari TribunMadura.com.
Menurutnya, pendampingan norma tidak bakal maksimal jika dilakukan oleh dua kelompok.
"Daripada kepentingan dan pendampingan secara prinsip Kiai FM tidak maksimal dan optimal, sehingga kami mengundurkan diri," sambungnya.
Ia menambahkan proses praperadilan telah diajukan, sehingga kuasa norma Fahim Mawardi nan baru bakal mendampingi saat proses praperadilan.
"Jadi tim kuasa norma nan baru ini, kami beri mandat untuk melakukan praperadilan. Jadi pengunduran diri ini tidak mempengaruhi proses praperadilan," tandasnya.
Fahim Mawardi sekarang didampingi kuasa norma dari Kantor Advokat Abu Nawas nan diketuai oleh Nurul Jamal Habaib.