Pengemudi Audi Hitam Masuk DPO dan Diminta Menyerahkan Diri, Resmi jadi Tersangka Kasus Tabrak Lari

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

TRIBUNNEWS.COM - Polisi telah menetapkan pengemudi mobil Audi berwarna hitam sebagai tersangka kasus tabrak lari nan menewaskan seorang mahasiswi Universitas Suryakencana, Cianjur, Jawa Barat berjulukan Selvi Amalia Nuraeni.

Penetapan tersangka dilakukan di Mapolres Cianjur pada Sabtu (28/1/2023) alias 8 hari setelah peristiwa tabrak lari.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Ibrahim Tompo menjelaskan petugas telah melakukan gelar perkara dan hasil penyelidikan menyatakan korban ditabrak oleh mobil Audi hitam.

"Penetapan tersangka tersebut merupakan atas nama Sugeng Guruh Gautama Legiman," ungkapnya dikutip dari TribunJabar.com.

Kombes Ibrahim Tompo mengatakan proses penangkapan terhadap tersangka sedang dilakukan setelah ada upaya melarikan diri.

Baca juga: Polda Jabar Pastikan Penyebab Kecelakaan nan Tewaskan Selvi Adalah Audi Hitam, Pengemudi Dicari

Sugeng sekarang masuk daftar pencarian orang (DPO) tersangka lakalantas.

"DPO atas nama Sugeng Guruh Gautama Legiman itu melanggar pasal 310 ayat 4 Junto pasal 312 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya dengan balasan enam tahun penjara," tandasnya.

Tersangka diminta untuk segera menyerahkan diri lantaran perbuatannya telah melanggar pidana dan mengakibatkan satu korban jiwa.

"Ini merupakan perihal lakalantas, alias di mana kondisi umum dalam lakalantas tak ada orang nan menginginkan kecelakaan."

"Karena itu tersangka diminta untuk menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan akibat kecelakaan ini," pungkasnya.

Apabila tersangka tetap melarikan diri dan menghindari proses hukum, bakal ada tindakan tegas dan memperberat balasan tersangka Sugeng.

"Akan menerapkan pasal tambahan lantaran tidak kooperatif dan menghalang proses penyidikan," katanya.

Alasan Pengemudi Audi jadi Tersangka

Kombes Ibrahim Tompo mengatakan proses penyelidikan terhadap kasus ini menemui beragam hambatan sehingga tersangka baru dapat ditetapkan seminggu pascakejadian.