Peran SWDKLLJ Wujudkan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Lalu Lintas Jalan

Sedang Trending 5 bulan yang lalu
WhatsApp Image 2022 12 07 at 14.31.40 Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana.(foto/jasa raharja)

JAKARTA, Radarpekalongan.id – Jasa Raharja terus mensosialisasikan pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Hal itu, dilakukan mengingat fungsinya nan sangat krusial terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan dan pemeliharaan jalan, serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.

Komponen lain nan mempunyai peranan krusial dalam pajak kendaraan bermotor adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dimana pengutipannya dilakukan oleh Jasa Raharja.

“SWDKLLJ merupakan upaya negara untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat, khususnya korban kecelakaan nan disebabkan oleh kendaraan alias tertabrak kendaraan. Sehingga, biaya perawatan korban ditanggung oleh negara melalui peran Jasa Raharja,” ungkap Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana di Jakarta, Selasa (6/12/2022).

Dewi menjelaskan, SWDKLLJ nan tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dibayarkan oleh pemilik kendaraan secara periodik di instansi Samsat, baik pada saat pendaftaran alias perpanjangan STNK. “Pembayaran SWDKLLJ diwajibkan bagi setiap orang alias perusahaan nan mempunyai kendaraan bermotor. Hal itu, lanjutnya, Sebagaimana diatur dalam UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan,” tambah Dewi.

Besar SWDKLLJ sudah ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36 Tahun 2008. Untuk sepeda motor 50-250 cc dikenakan Rp32 ribu, sepeda motor di atas 250 cc Rp80 ribu, dan untuk roda empat alias lebih berkisar antara Rp 73.000 s/d Rp163.000.

Besaran santunan bagi korban kecelakaan lampau lintas, juga telah ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 dan 16 Tahun 2017. Mulai dari penggantian biaya ambulans Rp500 ribu, biaya P3K Rp1 juta, biaya perawatan (maksimal) Rp20 juta, santunan korban abnormal tetap RP50 juta, dan santunan meninggal bumi Rp50 juta yang
diserahkan kepada mahir waris korban. “Sedangkan bagi korban meninggal bumi nan tidak mempunyai mahir waris, bakal diberikan biaya penguburan Rp4 juta,” papar Dewi.

Menurut Dewi, SWDKLLJ sangat krusial bagi masyarakat. Itu sebabnya, kata dia, kenapa semua pemilik kendaraan bermotor kudu alim membayar pajak. “Karena selain merupakan tanggungjawab kita sebagai pemilik kendaraan, juga kita juga turut serta membangun daerah, serta melindungi diri sendiri dan orang lain atas akibat kecelakaan lampau lintas di jalan,” ungkapnya.(rls/nul)