SPN Usulkan UMK Kota Pekalongan Tahun 2023 Sebesar Rp2.615.844

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

PEKALONGAN, Radarpekalongan.id – Sampai sekarang ini, Pemkot Pekalongan belum menetapkan besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Tahun 2023. Karena, tetap menunggu data-data nan diperlukan untuk kalkulasi formula UMK dari Badan Pusat Statistik (BPS).
“Memang ini ada formulanya dengan mempertimbangkan aspek kalkulasi UMK saat ini, pertumbuhan ekonomi, dan tingkat inflasi pada tahun lalu. Dengan formula itu, bisa dipastikan UMK Kota Pekalongan pasti bakal naik, untuk besarannya berapa kami tetap menunggu data-data resmi dari BPS,” ucap Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kota Pekalongan, DR Sri Budi Santoso MSi, kemarin.
Sebagai informasi, sebelumnya Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Pekalongan mengusulkan UMK Kota Pekalongan Tahun 2023 sebesar Rp 2.615.844 saat audiensi SPN dengan Walikota nan digelar pada pertengahan November lalu.
SBS-sapaan akrabnya menyampaikan, di akhir tahun 2022 ini ada kebijakan baru dari Pemerintah Pusat, dimana formula penetapan UMP dan UMK diatur oleh Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Di dalam peraturan tersebut berbeda dengan formula penetapan nan digunakan sebelumnya, sehingga Pemerintah Pusat memberikan tenggat waktu nan lebih panjang. “Dimana, Provinsi Jawa Tengah sudah menetapkan UMP per tanggal 28 November 2022 sebesar Rp1.958.169,69. Kemudian, UMK ditetapkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022,” bebernya.
Menyikapi perihal tersebut, majelis pengupahan Kota Pekalongan telah melakukan koordinasi dan rapat zoom meeting berbareng Kementerian Tenaga Kerja untuk mendapatkan penjelasan secara teknis tentang formula baru nan digunakan. (dur)