
RADAR PEKALONGAN.ID-Deg cengkir pasti rasanya ketika mendapatkan surat cinta. Apalagi surat cinta tilang elektronik berbasis kamera ETLE dari Kepolisian.
Tapi tak perlu panik, apalagi jika rupanya jika Anda tidak melakukan pelanggaran. Lantaran Anda tetap bisa memberikan sanggahan alias membantah surat cinta tersebut.
Pasalnya Kepolisian RI memberikan opsi menyanggah alias melakukan konfirmasi. Berikut langkah untuk menyanggah surat cinta ini seperti dikutip dari Instagram IndonesiaBaik.id.
Cara Konfirmasi Surat Tilang ETLE
Pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi saat terjadi pelanggaran.
Pertama, Cek status kendaraan di situs etle-korlantas.info/id/|Q
Kedua, Pilih pada bagian konfirmasi
Ketiga, Masukkan No. Referensi Pelanggaran dan No. Polisi/NRKB untuk melakukan pengecekan pelanggaran.
Keempat, Lakukan konfirmasi jika tidak melakukan tilang. Konfirmasi dapat dilakukan dalam jangka waktu 8 hari.
Jika Anda memilih mengabaikan surat tilang, terlepas salah alias benar, maka kepolisian bakal menganggap betul melakukan pelanggaran.
Nah, demikian langkah membantah surat tilang ETLE dari kepolisian. Namun jangan lupa ya semuanya untuk tetap berkendara sesuai dengan peraturan. Jangan lupa tetap lengkapi atribut agar berkendara lebih kondusif dan selamat sampai tujuan. (nov)