
KAJEN,Radarpekalongan.id – Sebanyak tiga personil Polres Pekalongan nan bakal melaksanakan perkawinan menjalani sidang BP4R (Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian, dan Rujuk) di Aula Mapolres Pekalongan, Kamis (1/12/2022).
Sidang dipimpin langsung oleh Wakapolres Pekalongan Kompol Ahmad Ghifar Al Ahfaqsyi.
Ketiga personil tersebut adalah Briptu Rudy Purgiyanto dengan saudari Fitri Rezky Maretina, Briptu Subiantoro dengan Egi Febrianti, dan Briptu Pramardika Prastio dengan Puji Lestari.
Kompol Ahmad Ghifar Al Ahfaqsyi menjelaskan sidang BP4R adalah sidang untuk pemberian izin nikah bagi personil Polri nan bakal melaksanakan pernikahan.
“Sidang nikah ini wajib dilaksanakan bagi seluruh personel Polri beserta calon pasangannya nan bakal melangsungkan pernikahan lantaran merupakan syarat nan kudu dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan,” tuturnya.
Menurutnya, maksud dan tujuan sidang BP4R dalam rangka sebagai suatu syarat memperoleh keabsahan dan kewenangan dalam lembaga Polri bagi pasangan serta melengkapi arsip pra nikah secara kepercayaan dan juga media untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personil Polri dan pasangan dalam membangun rumah tangga nan secara manajemen terikat dengan kedinasan dan peraturan Kepolisian.
“Sidang ini adalah salah satu pengantar resminya suatu pernikahan, perlunya kita laksanakan pengecekan, untuk meyakinkan perihal tersebut saya mau tahu apakah ini calonnya alias bukan, calon suami apakah betul mengenal calon Bhayangkarinya, begitupun sebaliknya,” ungkapnya.
Wakapolres menambahkan, sidang pembinaan perkawinan tersebut sekaligus sebagai pembekalan bagi kedua pasangan dan kudu menanamkan nilai-nilai kepercayaan dan sosial nan baik dalam kehidupan sehari-hari nan nantinya agar kehidupan family tetap rukun dan harmonis.
Dalam kesempatan tersebut, dilaksanakan pula penandatanganan pakta integritas oleh peserta sidang BP4R sekaligus penyerahan kain busana Bhayangkari oleh Bhayangkari Cabang Polres Pekalongan. (had)