loading...
Anggota Komisi VIII DPR Bukhori Yusuf meminta BPKH meningkatkan nilai kegunaan untuk menekan biaya haji nan kudu dibayar oleh calon jamaah. FOTO/DOK.DPR
JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR Bukhori Yusuf meminta Badan Pengelola Keuangan Haji ( BPKH ) meningkatkan nilai kegunaan pengelolaan biaya haji dari jutaan calon jamaah. Peningkatan nilai kegunaan untuk menekan biaya haji .
"BPKH kudu bisa meningkatkan nilai kegunaan hasil dari pengelolaan biaya dari 5,3 juta jamaah haji kita nan senilai Rp167 triliun itu," kata Bukhori dalam keterangannya dikutip, Minggu (29/1/2023).
Selain itu, Bukhori juga meminta BPKH menyusun peta jalan pola pembiayaan haji dengan proporsi 70% biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) dan 30% nilai manfaat. Penyusunan peta jalan ini bisa dilakukan dalam 8-10 tahun ke depan.
Baca juga: KPK Undang Menag Yaqut dan Kepala BPKH Bahas Biaya Haji 2023
Anggota Fraksi PKS ini keberatan jika calon jamaah haji 2023 kudu menanggung beban biaya haji terlalu tinggi. Bukhori meminta kenaikan biaya haji dapat dilakukan secara bertahap.
"Kami tidak setuju kenaikan biaya nan terlalu tinggi ini dibebankan pada calon haji tahun ini saja. Kenaikan semestinya dilakukan secara perlahan, dimulai dengan peningkatan setoran awal," ucapnya.
Kendati demikian, Bukhori merasa nilai ideal Bipih nan dibebankan pada calon jamaah haji tahun ini cukup berada di nomor Rp50 juta. Menurutnya, nomor tersebut lebih logis untuk menjaga keberlanjutan pembiayaan haji ke depan. Ia juga merasa nomor tersebut lebih terjangkau bagi calon jamaah dan tidak terlalu memberatkan.
"Kami mengusulkan agar jamaah cukup dibebankan sebesar Rp50 juta, sementara sisanya bakal di-cover melalui biaya optimalisasi," katanya.
Baca juga: Di DPR, BPKH Beberkan Alasan Biaya Haji nan Ditanggung Jamaah Naik Jadi 70%
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah mengusulkan anggaran operasional Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1444/2023 kepada komisi VIII DPR pada 18 Januari 2023. BPIH diusulkan Rp98.893.909,11 per jamaah, nan terdiri dari Bipih Rp69.193.733.60 namalain 70% nan dibayar jamaah dan nilai kegunaan sebesar Rp29.700.175.11 (30%).
"Untuk tahun ini pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jamaah sebesar Rp98.893.909,11. Ini naik sekitar Rp514.888,02 dengan komposisi Bipih Rp69.193.733.60 namalain 70% dan nilai kegunaan sebesar Rp29.700.175.11 namalain 30%," kata Menag Yaqut saat rapat kerja berdampingan Komisi VIII DPR, Kamis (19/1/2023).
(abd)