Usulan UMK Kabupaten Pekalongan 2023 Rp 2.247.345,90

Sedang Trending 9 bulan yang lalu
rakorumk3.jpg Pemkab Pekalongan gelar rapat dengan Forkompinda terkait usulan UMK 2023 di RR Bupati. (Hadi Waluyo)

KAJEN – Usulan UMK Kabupaten Pekalongan tahun 2023 sebesar Rp 2.247.345,90, alias naik Rp 152.699,71 (7.29℅) dibandingkan UMK sebelumnya.

Usulan itu telah disampaikan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ke Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pada 1 Desember 2022. Gubernur rencananya bakal menetapkan UMK 2023 pada 7 Desember 2022.

*Kami baru saja rapat berbareng Forkompinda dan dinas teknis terkait pengupahan untuk memaparkan usulan penetapan bayaran minimum kabupaten tahun 2023 pada Gubernur Jawa Tengah,” ujar Sekda Kabupaten Pekalongan M Yulian Akbar dihubungi Senin (5/12/2022) sore.

Dalam menetapkan usulan UMK 2023, Pemkab Pekalongan menggunakan regulasi
Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan UMK Tahun 2023. Itu sesuai dengan surat rekomendasi dari Pemprov Jawa Tengah tentang UMK tahun 2023 dimana penetapan UMK didasarkan pada formula pada pasal 6 Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 nan berasal pada informasi BPS.

“Bupati sudah mengusulkan besaran UMK 2023 pada Gubernur sebesar Rp 2.247.345. Kenaikannya 7,29 %. Itu dengan alpha 0,25 persen,” ujar Sekda.

Sekda mengimbau semua pihak, baik Apindo maupun buruh, untuk bisa mematuhi keputusan nan didasari pada peraturan perundang-undangan.

“Kita juga menghormati teman-teman di Apindo nan infonya tetap melakukan gugatan ke MK. Artinya semuanya kudu kita hormati. Teman-teman pekerja juga kudu menghormati itu juga. Sambil menunggu hasil gugatan itu ke MK, kita kudu menghormati apapun hasilnya nanti,” kata dia.

Dandim 0710 Pekalongan Letkol Inf Rizky Aditya, menyampaikan usulan UMK Kabupaten Pekalongan sebesar Rp 2.247.334,90 sangat tepat, lantaran dengan UMK nan tidak terlalu tinggi menjadi sasaran investor. Apalagi Kabupaten Pekalongan tanahnya tetap luas serta dekat dengan exit tol. Itu bisa menarik penanammodal untuk mengembangkan upaya di Kabupaten Pekalongan.

Sebelumnya diberitakan, perwakilan pekerja dan pengusaha belum ada kesepakatan terkait usulan UMK Kabupaten Pekalongan tahun 2023. Buruh merujuk patokan baru. Pengusaha bersikeras dengan patokan lama.

Perwakilan pekerja mengusulkan UMK 2023 sebesar Rp 2.250.948,69. Ini berasas patokan baru ialah Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penentuan UMK. Dalam rumusan di patokan baru ini, pekerja memakai alpha alias aspek pengali 0,3. Jika dibandingkan dengan UMK sebelumnya Rp 2.094.646,19, maka kenaikan usulan UMK jenis pekerja Rp 156.302,50 alias naik 7,46%.

Sementara itu perwakilan pengusaha bersikeras melakukan penghitungan UMK 2023 dengan menggunakan patokan lama. Yakni PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Di patokan lama ini, didapatkan besaran UMK untuk 2023 Rp 2.139.615,65. Jika dibandingkan UMK sebelumnya, usulan UMK jenis pengusaha ini naik Rp 44.969,46 alias naiknya hanya 2,15%. (had)