UU Kesehatan Buka Peluang Berbagai Jalur Pemenuhan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta, 18 September 2023

Undang Undang No 17/2023 tentang Kesehatan membuka kesempatan pemenuhan tenaga medis (named) dan tenaga kesehatan (nakes) melalui beragam jalur. Aturan ini tertuang dalam pasal 231 diantaranya pengangkatan sebagai ASN, penugasan khusus, pengangkatan sebagai personil TNI/Polri, maupun pengangkatan dengan langkah lain sesuai ketentuan perundang undangan.

“Mengenai penugasan khusus, untuk patokan lebih lanjut nan bakal diatur di dalam RPP, dimana pertama penugasan unik ini kudu merujuk pada perencanaan nasional kemudian nan kedua bermaksud mendukung pemenuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan di Daerah Terpencil Perbatasan Kepulauan (DTPK) dan Daerah Bermasalah Kesehatan (DBK) selama kurun waktu tertentu” jelas Direktur Pendayagunaan SDM Kesehatan dr. Anna Kurniati saat Uji Publik UU Kesehatan di Jakarta (18/9).

Menteri kesehatan, lanjutnya menetapkan jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan nan menjadi prioritas, termasuk juga kriteria akomodasi pelayanan kesehatan nan menjadi lokus untuk penugasan unik serta wilayah alias letak akomodasi kesehatan nan menjadi prioritas.

Untuk sistem penyelenggaraan penugasan unik dapat dilaksanakan oleh Menteri, Gubernur, Bupati/ Walikota dan dilakukan pada wilayah nan tidak diminati nan memerlukan pelayanan kesehatan alias dalam rangka penanganan KLB pandemi dan darurat kesehatan.

“Pemerintah pusat alias pemerintah wilayah wajib menyediakan perangkat kesehatan sediaan farmasi serta sarana prasarana dan juga tunjangan wilayah maupun akomodasi lainnya sesuai dengan kemampuan. Selain itu kewenangan tenaga medis dan tenaga kesehatan sedikitnya mencakup penghasilan, agunan kesehatan, agunan kecelakaan kerja dan agunan kematian” lanjut dr. Anna

Pemenuhan named dan nakes tetap menjadi tantangan dalam pelayanan kesehatan di Indonesia. Data Kemenkes menunjukkan Hingga Juni 2023, pada pelayanan kesehatan primer tetap terdapat 4,17% puskesmas nan tidak mempunyai dokter, 45% puskesmas belum komplit sembilan jenis tenaga kesehatan (mencakup dokter, master gigi, perawat, bidan, apoteker, tenaga kesmas, sanitarian, petugas lab, tenaga gizi). Pada tingkat pelayanan kesehatan rujukan, sebanyak 38,48% RSUD di tingkat Kab/Kota belum komplit 7 jenis master spesialis.

“Dokter ahli ini termasuk diantaranya adalah penyakit dalam, bedah, anestesi, radiologi dan juga patologi klinik total ada 673 RSUD jadi 38 persennya tetap belum lengkap” ungkap dr. Anna

Terdapat 30 pasal mulai dari pasal 227 – 257 nan unik membahas pendayagunaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, mulai dari insentif alias disinsentif dari pemerintah pusat ke daerah, pemerataan, penempatan,pemindahtugasan, DTPK/DBK, named/nakes pengganti, pola ikatan dinas, penempatan nakes ke luar negeri, pendayagunaan nakes dan named WNI Luar Negeri serta named dan nakes WNA.

Uji Publik peraturan turunan UU Kesehatan untuk mendapatkan asupan publik nan berarti dilaksanakan pemerintah mulai Senin (18/9) hingga satu minggu ke depan. Kegiatan ini dapat diikuti oleh masyarakat umum melalui saluran YouTube Kementerian Kesehatan. Selain itu partisipasi publik dalam memberikan asupan nan berarti juga dapat dilaksanakan melalui website https://partisipasisehat.kemkes.go.id/ selama proses penyusunan berlangsung.

Sebanyak 108 pasal dari UU Kesehatan nan kemudian didelegasikan untuk diatur dengan Peraturan Pemerintah sebanyak 10 aturan, Peraturan Presiden sebanyak 2 aturan, dan Peraturan Menteri Kesehatan sebanyak 5 aturan.

Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk info lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620 dan alamat email kontak@kemkes.go.id (NI)

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik

dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid